Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 302

MEMAHAMI SUBSTANSI WASIAT WAJIBAH

Oleh : Dr. H. Insyafli, M. H. I

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

  1. Pendahuluan

Konsep wasiat di dalam Islam adalah termasuk perbuatan penting yang secara jelas dan tegas disebutkan di dalam banyak ayat Alquran dan beberapa Hadits shahih. Di dalam ayat-ayat Alquran kata-kata wasiat dipakai dalam beberapa macam bentuk kata, ada yang dalam shighat fi’il maadli, fi’il mudhori’, ada yang dalam bentuk mashdar dan dengan makna yang bermacam-macam pula.

Diantara makna kata wasiat di dalam Al-quran adalah dengan makna menentukan hukum contohnya, “Allah menentukan hukum untukmu tentang anak-anakmu, bagi lelaki sebanyak bagian dua perempuan”.[1] Ada kata wasiat dengan makna menyampaikan pesan tentang sesuatu, termasuk tentang harta benda untuk dilaksanakan setelah yang berwasiat meninggal dunia dan juga dengan makna lain. Dalam istilah hukum islam, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.[2]

Secara khusus kata wasiat di dalam konsep hukum Islam adalah terkait dengan pernyataan seseorang yang merasa sudah dekat dengan kematian atau merasa ajalnya sudah dekat, yang lazimnya terkait dengan hartanya agar dilakukan sesuatu diberikan kepada seseorang yang disebutkan dalam wasiatnya yang biasa disebut dengan penerima wasiat. Semula wasiat itu dianjurkan diberikan bagi kedua orang tua dan keluarga dekat berdasarkan ayat 180 Surat al-Baqarah[3] yang artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan kerabatnya secara baik, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. Al-Baqarah : 180).

Akan tetapi setelah turun ayat al-mawaris yaitu ayat-ayat al-Quran yang mengatur tentang hukum kewarisan Islam, maka kewajiban wasiat bagi kedua orang tua dan kerabat dekat, sudah tidak diperlakukan lagi, karena bagi kedua orang tua dan kerabat sudah ada bagiannya di dalam hukum fara’idh, baik sebagai zawil furudh ataupun sebagai ‘ashabah.

Namun di dalam perkembangan hukum Islam berkembang suatu istilah lain di dalam hukum wasiat, yakni yang dikenal dengan istilah washiat wajibah, yang semula diperkenalkan di Mesir, namun dalam perkembangan terbaru di dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, wasiat wajibah ini juga dianut, meskipun baru sebatas hak dari anak angkat dan orang tua angkat. Akan tetapi di dalam perkembangannya akhir-akhir ini wasiat wajibah bukannya hanya diterapkan di dalam masalah kewarisan anak angkat dan orang tua angkat, bahkan sudah diterapkan juga untuk ahli waris yang terhalang oleh karena berpindah atau berbeda agama.

Pertanyaannya adalah apakah pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang terhalang karena ahli waris tersebut sudah berpindah agama ke luar dari agama Islam adalah sudah tepat dan benar sudah memenuhi azas kepantututan dan azas keadilan?

Unduh Artikel Selengkapnya disini.


[1] Lihat selengkapnya tentang ayat ini di dalam surat an-Nisa’ ayat 11.

[2] https://www.google.com/search?q=makna+wasiat+dalam+islam&rlz= 1C1GCEB_enID1029ID1029&oq=makna+wasiat+dalam+islam&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyCQgAEEUYORiABDIICAEQABgWGB4yCAgCEAAYFhgeMggIAxAAGBYYHjIICAQQABgWGB4yCAgFEAAYFhgeMggIBhAAGBYYHtIBCDU2MTRqMGo3qAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8.

[3] Dalam kajian tafsir ahkam, hamper dalam seluruh tafsir terhadap ayat ini para mufassir mengatakan atau berpendapat bahwa ayat 180 surat al-Baqarah ini sudah dimansukhkan dengan ayat-ayat mawarits.

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.