IZIN BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
Oleh : Dr. H. Insyafli, M. H. I.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
I.Pendahuluan
Berdasarkan Penjelasan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 ada 22 jenis perkara yang termasuk di dalam perkara bidang perkawinan. Di dalam penjelasan Pasal 49 ayat (2) tersebut dinyatakan sebagai berikut : “Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain”. Dalam bahasa pasal ini disebut dengan antara lain, apakah itu artinya bahwa masih ada perkara bidang perkawinan yang belum disebutkan di dalam penjelasan pasal tersebut, tetapi juga menjadi kewenangan Peradilan Agama seperti perkara penetapan pengangkatan anak dan perkara-perkara lainnya yang terkait dengan perkara di bidang perkawinan antar umat Islam.
Nomor pertama diantara 22 jenis perkara yang disebut sebagai antara lain itu adalah perkara izin beristeri lebih dari seorang. Dengan kata lain biasa juga disebut dengan izin poligami. Di dalam perkara izin poligami ini melibatkan setidaknya 3 pihak. Pertama pihak suami yang ingin mengajukan perkara poligami sebagai Pemohon. Kedua adalah pihak isteri pertama yang akan dipoligami sebagai Termohon. Ketiga calon isteri kedua yang akan diajukan perkara izin poligaminya.
Pertanyaanya adalah bagaimana tata cara pengajuan izin poligami tersebut, dan bagaimana Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara izin poligami tersebut. Sekitar masalah inilah yang akan diuraikan dalam tulisan ini dengan harapan dapat memberikan informasi kepada seseorang yang akan mengajukan permohonan poligami. Begitu pula bagi Majelis Hakim yang diberikan tugas memeriksa perkara poligami.