Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 241

IZIN BERISTERI LEBIH DARI SEORANG

Oleh : Dr. H. Insyafli, M. H. I.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

 

I.Pendahuluan

Berdasarkan Penjelasan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 ada 22 jenis perkara yang termasuk di dalam perkara bidang perkawinan. Di dalam penjelasan Pasal 49 ayat (2) tersebut dinyatakan sebagai berikut : “Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain”. Dalam bahasa pasal ini disebut dengan antara lain, apakah itu artinya bahwa masih ada perkara bidang perkawinan yang belum disebutkan di dalam penjelasan pasal tersebut, tetapi juga menjadi kewenangan Peradilan Agama seperti perkara penetapan pengangkatan anak dan perkara-perkara lainnya yang terkait dengan perkara di bidang perkawinan antar umat Islam.

Nomor pertama diantara 22 jenis perkara yang disebut sebagai antara lain itu adalah perkara izin beristeri lebih dari seorang. Dengan kata lain biasa juga disebut dengan izin poligami. Di dalam perkara izin poligami ini melibatkan setidaknya 3 pihak. Pertama pihak suami yang ingin mengajukan perkara poligami sebagai Pemohon. Kedua adalah pihak isteri pertama yang akan dipoligami sebagai Termohon. Ketiga calon isteri kedua yang akan diajukan perkara izin poligaminya.

Pertanyaanya adalah bagaimana tata cara pengajuan izin poligami tersebut, dan bagaimana Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara izin poligami tersebut. Sekitar masalah inilah yang akan diuraikan dalam tulisan ini dengan harapan dapat memberikan informasi kepada seseorang yang akan mengajukan permohonan poligami. Begitu pula bagi Majelis Hakim yang diberikan tugas memeriksa perkara poligami.

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.