PENCEGAHAN PERKAWINAN
Oleh : Dr. H. Insyafli, M. H. I
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
- I.Pendahuluan
Mencegah[1] artinya adalah melarang sesuatu hal agar jangan sampai terjadi. Jadi pencegahan itu secara umum dipahami sebagai usaha yang dilakukan agar sesuatu yang tidak diinginkan jangan sampai terjadi. Jadi, pencegahan perkawinan artinya adalah mengupayakan agar suatu perkawinan yang tidak diinginkan terjadi. Sekali lagi, pencegahan perkawinan itu dilakukan sebelum perkawinan tersebut terjadi.
Kadangkala antara keinginan orang tua tidak sama dengan keinginan si anak, karena perbedaan pandangan antara keduanya. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh perbadaan pendidikan dan pergaulan, dapat juga disebabkan oleh perbedaan pandangan hidup seperti perbedaan adat istiadat dan banyak perbedaan lainnya.
Masih ada orang tua yang terikat oleh hubungan tradisinya, sedangkan si anak karena pengaruh pendidikannya sudah tidak terikat lagi dengan aturan tradisi orang tua tersebut, karena si anak hidup dalam lingkungan perkotaan dimana masyarakatnya sudah bersifat heterogen yang terdiri dari beberapa orang dari lingkungan tradisi yang sudah bermacam-macam.
Bisa juga juga perbedaan itu disebabkan oleh agama dan keyakinan. Jika orang tua merupakan orang yang taat kepada aturan agamanya, sedangkan si anak tidak terlalu terikat kepada aturan agama tersebut, hal ini juga dapat mengakibatkan perbedaan pilihan antara orang tua dan anak di dalam memilih jodoh.
Yang lebih logis lagi apabila si anak memilih calon suaminya seorang lelaki yang belum bekerja atau belum berpenghasilan, sehingga orang tua si anak calon pengenatin wanita, menginginkan menantu yang dapat menjamin kebutuhan ekonomi keluarga anaknya nanti setelah menikah, hal ini bahkan menyebabkan secara logis orang tua lebih memiliki alasan untuk keberatan dan mencegahkan perkawinan anak perempuannya tersebut.
Pihak yang mana yang lebih sesuai dengan kepatutan dan keadilan diantara orang tua dan anaknya yang berbeda di dalam menentukan pasangan. Bagaimana Hakim di dalam mempertimbangkan argumentasi dari kedua pihak yakni orang tua dan anaknya, dalam perkara pengajuan perkara pencegahan perkawinan yang diajukan oleh orang tua karena tidak setuju dengan pasangan pilihan anaknya? Permasalahan inilah yang menjadi pokok pembahasan di dalam tulisan ini.
[1] https://kbbi.web.id/, cegah-mencegah/men·ce·gah/ v1 menahan agar sesuatu tidak terjadi; menegahkan; tidak menurutkan: ia berusaha ~ hawa nafsunya; 2 merintangi; melarang: Ibu selalu ~ nya bila ia hendak pergi; 3 mengikhtiarkan supaya jangan terjadi: Pemerintah segera mengambil tindakan untuk ~ mewabahnya penyakit cacar;