EKSISTENSI TEORI PEMBUKTIAN HUKUM POSITIF
(POSITIEF WETTELIJK BEWIJS THEORIE)
DALAM PEMBUKTIAN PERDATA[1]
Oleh : DR. H. Insyafli, M.H.I.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
- Pengantar
Teori adalah pendapat, cara, atau aturan melakukan sesuatu. Teori memiliki fungsi sebagai suatu ikhtisar fakta dan hukum yang jelas dan ilmiah. Untuk mendapatkan pengertian dan mengorganisasikan pengalaman merupakan peran teori.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online[2] dapat kita remukan pengertian kata “teori” sebagai berikut “teori/te·o·ri/ /téori/ n 1 pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi; 2 penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumentasi: -- tentang kejadian bumi; -- tentang pembentukan negara; 3 asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu kesenian atau ilmu pengetahuan: -- mengendarai mobil; -- karang-mengarang; -- hitung dagang; 4 pendapat, cara, dan aturan untuk melakukan sesuatu: -- nya memang mudah, tetapi praktiknya sukar”
Dalam makalah ini kata teori penulis gunakan untuk pengertian aturan untuk melakukan sesuatu dalam hal ini adalah aturan untuk melakukan pembuktian dalam perkara perdata.
Kata pembuktian merupakan kata-kata bentukan dari kata aslinya bukti. Pembuktian adalah pekerjaan membuktikan, yaitu upaya pihak yang
[1] Makalah ini disampaikan dalam diskusi IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung 2024.