Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 230

EKSISTENSI TEORI PEMBUKTIAN HUKUM POSITIF

(POSITIEF WETTELIJK BEWIJS THEORIE)

DALAM PEMBUKTIAN PERDATA[1]

Oleh : DR. H. Insyafli, M.H.I.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

  1. Pengantar

Teori adalah pendapat, cara, atau aturan melakukan sesuatu. Teori memiliki fungsi sebagai suatu ikhtisar fakta dan hukum yang jelas dan ilmiah. Untuk mendapatkan pengertian dan mengorganisasikan pengalaman merupakan peran teori.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online[2] dapat kita remukan pengertian kata “teori” sebagai berikut “teori/te·o·ri/ /téori/ n 1 pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi; 2 penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumentasi: -- tentang kejadian bumi; -- tentang pembentukan negara; 3 asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu kesenian atau ilmu pengetahuan: -- mengendarai mobil; -- karang-mengarang; -- hitung dagang; 4 pendapat, cara, dan aturan untuk melakukan sesuatu: -- nya memang mudah, tetapi praktiknya sukar”

Dalam makalah ini kata teori penulis gunakan untuk pengertian aturan untuk melakukan sesuatu dalam hal ini adalah aturan untuk melakukan pembuktian dalam perkara perdata.

Kata pembuktian merupakan kata-kata bentukan dari kata aslinya bukti. Pembuktian adalah pekerjaan membuktikan, yaitu upaya pihak yang


[1] Makalah ini disampaikan dalam diskusi IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung 2024.

[2] https://kbbi.kemdikbud.go.id/.

Unduh Artikel Selengkapnya

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.