PENGALIHAN UTANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Oleh: Rio Satria
(Hakim Pengadilan Agama Sukadana)
A. Pendahuluan
Kebutuhan manusia terus berkembang seiiring dengan terjadinya perubahan sosial di tengah kehidupan masyarakat, tidak terkecuali kebutuhan terhadap
berbagai macam bentuk transaksi di bidang ekonomi. Dewasa ini, setiap manusia cenderung membutuhkan berbagai macam bentuk transaksi ekonomi yang belum dikenal pada masa-masa sebelumnya, baik transaksi riil (transaksi secara
langsung) maupun transaksi melalui lembaga keuangan, baik perbankan ataupun non-perbankan.