UPAYA MEMBERI PERLINDUNGAN BAGI ANAK KORBAN PERCERAIAN ORANG TUANYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh
Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. M.E.Sy.
I. PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan perpaduan dua insan dalam suatu ikatan untukmenjalani hidup besama. Perkawinan sebagai perbuatan hukummenimbulkantanggung jawab antara suami istri, oleh karena itu perlu adanya peraturan hukumyang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam suatu perkawinan. Perkawinanini sudah merupakan kodratnya manusia mempunyai naluri untuk tetapmempertahankan generasi atau keturunannya. Ketika rumah tangga sudahmempunyai keturunan, sering kali tujuan berumah tangga untuk membangunrumah tangga bahagia tidak lagi tercapai, dan pada akhirnya berujungpadaperceraian, pada hal, akhir dari perjalanan berumah tangga seperti itu tidak pernah dicita-citakan