PEMERIKSAAN SETEMPAT DI PENGADILAN AGAMA
Oleh. Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy.[1]
PENDAHULUAN
Pada umumnya, Hakim di dalam memeriksa perkara yang di dalamnya terdapat harta, seperti perkara warisan, harta bersama, ekonomi syari’ah dan sebagainya perlu melakukan sidang pemeriksaan setempat. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majlis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian, bisa dilakukan dalam bentuk majlis ataupun hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera pengganti. Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut. Di dalam praktek penerapan pemeriksaan setempat bagi para Hakim di Pengadilan Agama masih banyak terdapat perbedaan antara lain: Siapa saja yang harus melaksanakan pemeriksaan setempat? Apakah Pemeriksaan setempat harus didahulukan dengan Putusan Sela? Siapa yang harus membayar biaya pemeriksaan setempat? dan bagaimana penggunaan hasil pemeriksaan setempat dalam pengambilan putusan?. Tulisan ini mencoba untuk memberi penjelasan seputar sidang pemeriksaan setempat atau descente.
Di dalam pemeriksaan perkara secara elektronik, pemeriksaan setempat tetap dapat dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Perma Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tidak mengatur secara khusus mengenai sidang pemeriksaan setempat, namun di dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata agama di pengadilan secara elektronik diatur dalam poin C Persidangan, angka 5 Pembuktian, disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Berita acara pemeriksaan setempat wajib diunggah ke dalam SIP oleh Panitera Sidang. Hal ini menunjukkan pemeriksaan setempat dilaksanakan sama seperti persidangan biasa, yaitu dengan melakukan persidangan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa secara langsung.
[1] Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
Artikel selengkapnya dapat diunduh disini
(Humas.PTA.BDL)