KANDUNGAN POKOK RISALATUL QADLO UMAR BIN KHATTAB
Oleh : Dr. H. Insyafli, M.H.I
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
- I.PENDAHULUAN
Risalatul Qadlo adalah satu nama yang diberikan kepada satu Surat Khalifah Umar bin Khattab kepada Gubernur Basrah Abu Musa al Asyary. Dalam bahasa Arab Risalatul Qadlo bermakna surat peradilan atau terjemahan tepatnya adalah surat tentang peradilan.
Kalau kita perhatikan secara seksama maka dapat disimpulkan bahwa Risalatul Qadlo adalah kesimpulan Umar bin Khatab terhadap nilai-nilai yang berkaitan dengan peradilan yang bersumber dari ayat-ayat al-Quran dan Hadits-hadits Nabi Muhammad yang terkait dengan peradilan dan hukum-hukum acara peradilan Islam.
Meskipun usia Risalatul Qadlo ini sudah cukup lama lebih kurang 1389 tahun. Khalifah Umar bin Khattab menjadi khalifah dari tahun 634 M sampai dengan tahun 644 M[1]. Meskipun ia merupakan dokumen kuno yang sudah cukup panjang usianya namun kalau kita renungkan isinya ternyata masih sangat relevan dengan nilai-nilai atau prinsip-prinsip peradilan kekinian di Indonesia terutama peradilan agama. Nilai-nilai itu masih layak dan masih patut dipertimbangan dalam beberapa segi hukum acara terutama hukum acara perdata dan lebih khusus lagi hukum scara terapan di Pengadilan Agama.
Agar generasi baru peradilan agama ikut memahami nilai-nilai pokok kandungan risalatul qadlo tersebut maka penulis mengulas nilai-nilai secara sederhana sekedar untuk mempermudah pemahaman bagi generasi baru peradilan agama tersebut terhadap kandungan pokok risalstul qadlo tersebut.