Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 29

MEMBAHAS SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI PERDATA

Oleh : Dr. H. Insyafli, M.H.I

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

  1. PENDAHULUAN

Pada dasarnya sumpah itu adalah bagian dari ajaran agama, karena sumpah itu adalah dengan menyebut nama Tuhan, di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH mendefinisikan “sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan”.[1]  Dr. H.A Mukti Arto, SH di dalam bukunya yang berjudul Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, memberi arti sumpah sebagai berikut, “Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa Tuhan janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya”.[2]

Untuk lebih fokus dalam pembahasan ini penulis hanya membatasinya sepanjang ajaran agama Islam saja. Di dalam ajaran agama Islam, bersumpah itu adalah dengan menyebut nama Allah yang diawali dengan huruf qasam yaitu huruf yang dapat digunakan untuk bersumpah. Ada tiga huruf qasam yaitu wa, ba, dan ta. Sebagai contoh pemakaian huruf qasam tersebut dalam lafaz sumpah adalah wallahi, billahi, dan tallahi yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan kata “Demi Allah”.

Dalam ajaran agama Islam, kalimat sumpah seperti di atas digunakan untuk meneguhkan suatu pernyataan atau suatu pengakuan, sehingga dengan mengucapkan kalimat sumpah itu seseorang yang mengucapkan merasa yakin dengan pernyataan dan pengakuannya dan dia bersedia menanggung semua akibatnya kalau dia berbohong di dalam sumpahnya, baik akibatnya di dunia berupa pidana sumpah palsu, maupun akibatnya di akhirat berupa ancaman dosa dan azab neraka yang akan ditimpakan kepadanya.


[1] M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 744.

[2] Dr.  H.A Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hal.  178

 

Unduh berkas selengkapnya disini.

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

bot