MEMBAHAS SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI PERDATA
Oleh : Dr. H. Insyafli, M.H.I
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
- PENDAHULUAN
Pada dasarnya sumpah itu adalah bagian dari ajaran agama, karena sumpah itu adalah dengan menyebut nama Tuhan, di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH mendefinisikan “sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan”.[1] Dr. H.A Mukti Arto, SH di dalam bukunya yang berjudul Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, memberi arti sumpah sebagai berikut, “Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa Tuhan janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya”.[2]
Untuk lebih fokus dalam pembahasan ini penulis hanya membatasinya sepanjang ajaran agama Islam saja. Di dalam ajaran agama Islam, bersumpah itu adalah dengan menyebut nama Allah yang diawali dengan huruf qasam yaitu huruf yang dapat digunakan untuk bersumpah. Ada tiga huruf qasam yaitu wa, ba, dan ta. Sebagai contoh pemakaian huruf qasam tersebut dalam lafaz sumpah adalah wallahi, billahi, dan tallahi yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan kata “Demi Allah”.
Dalam ajaran agama Islam, kalimat sumpah seperti di atas digunakan untuk meneguhkan suatu pernyataan atau suatu pengakuan, sehingga dengan mengucapkan kalimat sumpah itu seseorang yang mengucapkan merasa yakin dengan pernyataan dan pengakuannya dan dia bersedia menanggung semua akibatnya kalau dia berbohong di dalam sumpahnya, baik akibatnya di dunia berupa pidana sumpah palsu, maupun akibatnya di akhirat berupa ancaman dosa dan azab neraka yang akan ditimpakan kepadanya.
[1] M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 744.
[2] Dr. H.A Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hal. 178