Jadi Pembicara Podcast PTA Bandar Lampung, Ketua Mahkamah Agung Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Integritas
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi adalah cita-cita Mahkamah Agung yang terus diupayakan hingga kini. Terbaru, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi SIAP Terintegrasi yang memungkinkan pengiriman berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah agugn dilakukan secara digital. Inovasi tersebut merupakan langkah besar Mahkamah agung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. ketika mengunjungi Pengadilan tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung pada Kamis, 6/6/2024.
Pada kunjungannya, Ketua Mahkamah agung berkesempatan berdialog dengan Ketua PTA Bandar Lampung, dr. H. Insyafli, M.H.I. dalam podcast PTA Bandar Lampung yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube PTA Bandar Lampung.
“Saya mengapresiasi kehadiran podcast PTA Bandar Lampung karena dapat memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal, sehingga dialog ini dapat disaksikan oleh seluruh warga peradilan di Indonesia,” ungkap Ketua Mahkamah Agung di awal podcast.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa sejak menjadi Ketua Mahkamah Agung, ia bermimpi untuk melakukan akselerasi terhadap transformasi digital di dunia peradilan. Kehadiran aplikasi E-Court pada 2018 mendorong lahirnya berbagai inovasi yang mendukung pelayanan peradilan secara digital. Ditambah lagi pandemi COVID-19 yang semakin mempercepat digitalisasi di dunia peradilan. Puncaknya ketika aplikasi SIAP terintegrasi resmi diluncurkan pada April 2024 lalu.
Aplikasi SIAP Terintegrasi, Wujud Digitalisasi Dunia Peradilan
“Aplikasi SIAP Terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengiriman berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dengan begitu, faktor biaya, waktu, dan jarak dapat ditekan dan tentu saja dapat memperingkas sistem kerja peradilan. Selama ini, berkas perkara dari pengadilan yang berada jauh dari Mahkamah agung sangat rentan dari segi kemaanan karena berisiko hilang atau rusak pada saat pengiriman. Saat ini, hanya dengan satu kali klik saja, berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali dapat diterima oleh Mahkamah agung, dari pengadilan mana pun di Indonesia,” tegas Ketua Mahkamah agung.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aplikasi SIAP Terintegrasi tak hanya telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding saja, akan tetapi juga telah terintegrasi dengan aplikasi SMART Majelis. Penggunaan kecerdasan buatan dalam aplikasi SMART Majelis menungkinkan penunjukan majelis dilakukan atas dasar kompetensi dan beban kerja hakim, sehingga tak ada intervensi dalam penunjukan hakim di sebuah perkara.
Rangkaian pengaplikasiaan teknologi informasi dalam peradilan modern ini tak hanya tercermin dari pengiriman berkas perkara semata, akan tetapi juga proses peradilan, administrasi peradilan, proses persidangan, hingga pengiriman putusan pun memanfaatkan teknologi informasi secara bijaksana. Ketua Mahkamah agung dengan antusias menyampaikan bahwa saat ini putusan kasasi dan peninjauan kembali dari Mahkamah agung dapat segera diterima oleh pengadilan pengaju dan para pihak dengan satu kali klik saja. Menurutnya, ini bukti nyata dari percepatan demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Meski begitu, penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilan memang bukan perkara mudah untuk dijalankan. Butuh konsistensi untuk menjalankannya secara berkesinambungan. Jika ada hambatan yang merintangi transformasi digital ini, Ketua Mahkamah agung berpesan untuk tak gentar dan terus melangkah maju. Hambatan yang ada merupakan tantangan yang sejatinya menjadi ajang perbaikan terhadap aplikasi dan inovasi yang telah diluncurkan.
Ketua Mahkamah Agung mengisyaratkan bahwa untuk meninggalkan peradilan konvensional menuju peradilan modern butuh kerja sama dari seluruh warga peradilan di Indonesia. Sebab, cita-cita ulia ini tak serta-merta dapat terwujud dalam sekejap mata. Untuk itu, ia terus memotivasi warga peradilan agar tak patah semangat dan melangkah bersama mengembangkan teknologi informasi.
Zero Tolerance, Muara dari Digitalisasi Menuju Peningkatan Integritas
Digitalisasi dari hulu ke hilir pada proses peradilan, bermuara pada zero tolerance. Artinya, tak ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan sekecil apa pun dan mengihndarkan diri dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya lihat PTA Bandar Lampung memiliki inovasi berupa lorong integritas dan profesional. Ini sangat bagus dan sejalan dengan nilai yang Mahkamah Agung suarakan selama ini. Inovasi ini dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan kita semua sehingga integritas semakin terjaga. Sebab, integritas layaknya iman yang bisa naik dan turun dari masa ke masa,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Di sisi lain, ia juga menekankan agar sesama warga peradilan harus saling mengingatkan untuk menjaga integritas. Semakin dekat seseorang dengan Allah SWT, maka integritasnya semakin tinggi.
“Podcast ini menunjukkan kemajuan teknologi. Mari kerja bersama, tingkatkan ilmu, dan jaga integritas dengan baik. Selamat bekerja,” tutup Ketua Mahkamah agung.
***
Rifka Aprilia