Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 50

Terima Audiensi Komisi Yudisial, PTA Bandar Lampung Dukung Perwujudan Peradilan Bersih dan Hakim Berintegritas

Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id


Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I. menerima audiensi Komisi Yudisial pada Jumat, 7/6/2024 di Aula PTA Bandar Lampung. Jajaran Komisi Yudisial dipimpin oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi (Komisioner Komisi Yudisial), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. Audiensi ditujukan untuk memperat dan meningkatkan sinergi kelembagaan serta mewujudkan peradilan bersih dan hakim berintegritas.

DSC03701

Audiensi ini dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung dan pimpinan serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Selain itu, tampak hadir pimpinan dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, Pengadilan Agama Tanjung Karang, dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“PTA Bandar Lampung berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas seluruh aparatur peradilan. Salah satunya dengan menghadirkan inovasi “Lorong Integritas dan Profesional”. Lorong ini bukan sekadar simbol semata, akan tetapi diharapkan dapat menjadi media pengingat diri untuk menghindarkan dari segala bentuk kecurangan,” ujar Ketua PTA Bandar Lampung dalam sambutannya.

DSC03740

 

Sementara itu, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. mengungkapkan bahwa audiensi telah menjadi kegiatan rutin Komisi Yudisial untuk berkunjung ke setiap pengadilan di Indonesia. Harapannya, audiensi ini sebagai ajang konsolidasi dan menggali informasi dalam rangka melakukan diskusi terkait kinerja hakim di daerah, yang dapat menjadi bahan evaluasi. Sebab, masih terjadi mispersepsi di mana Komisi Yudisial kerap dianggap sebagai pengawas hakim saja. Nyatanya, konstitusi mengamanatkan Komisi Yudisial untuk menjadi penjaga martabat hakim.

“Kami juga terus berupaya membangun sinergitas dengan pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, baik dalam hal kinerja maupun profesionalitas dan integritas hakim. Terlebih, beberapa putusan pengadilan akhir-akhir ini mengundang kontroversi sehingga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik kepada hukum. Inilah yang coba Komisi Yudisial diskusikan dengan Bapak Ibu semua. Bukan bermaksud untuk melakukan intervensi. Akan tetapi kami berusaha menjadi pengingat untuk menjaga integritas dan profesionalitas,” tambahnya lagi.

DSC03738

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki tiga fungsi utama, yaitu untuk mengawasi, mengadvokasi, dan meningkatkan kapasitas hakim yang profesional dan berintegritas. Dengan begitu, para hakim dapat melaporkan intervensi yang diterima kepada Komisi Yudisial agar mendapatkan perlindungan.

“Dibutuhkan komitmen yang kuat dari hakim untuk menjaga profesional dan integritas. Dengan demikian, hakim haruslah selalu peka terhadap perkembangan ilmu hukum sehingga dapat melakukan analisa yang tajam dan menghasilkan putusan yang berkeadilan. Sedangkan untuk menjaga integritas, hakim harus mendasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, haruslah menyadari bahwa tak ada kekuatan apapun selain Allah Swt. yang mampu melakukan intervensi. Jika kedua hal ini dapat terjaga, maka keadilan di Indonesia akan terwujud,” pungkasnya.

DSC03822

Komisi Yudisial secara berkala melakukan audiensi dengan lembaga peradilan untuk menjalankan wewenangnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia. Selain itu, Komisi Yudisial juga melaksanakan audiensi untuk menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, sebagai salah satu wewenangnya yang termaktub pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Jajaran Komisi Yudisial yang turut hadir dalam audiensi ini adalah Kepala Biro Umum Komisi Yudisial, Supriatna, Kepala Sub Bagian Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Agus Susanto, dan Pelaksana pada Sub Bagian Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Anggi Quartri Sitohang. (Penulis: Rifka Aprilia, Editor: Kristina Mellyza)



(Humas.PTA.BDL)

Add comment

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.