Optimalisasi Pelayanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Ditjen Badilag Selenggarakan Bimtek di PTA Bandar Lampung
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Sebagai salah satu negara yang meratifikasi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas ditetapkan sebagai payung hukum yang kuat dengan mengadopsi UNCRPD. Sementara itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) turut menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, untuk memastikan peningkatan pelayanan peradilan agama bagi penyandang disabilitas.
Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut, Ditjen Badilag menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis Pemberian Layanan Pengadilan Bagi Penyandang Disabilitas” pada Selasa, 24/9/2024 di Aula Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube PTA Bandar Lampung ini diikuti oleh 58 peserta yang terdiri dari Ketua, Panitera Muda, petugas keamanan, dan petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung.
“Amanat untuk melakukan pelayanan yang terbaik bagi penyandang disabilitas tak hanya dari regulasi, tetapi juga tercantum dalam Al-Quran surah ‘Abasa. Dari surah tersebut Allah Swt. menyampaikan agar melayani penyandang disabilitas dengan baik tanpa berwajah masam. Jangan menilai mereka dari fisiknya semata, karena bisa jadi hati dan keimanannya lebih baik daripada yang kita miliki. Untuk itu, ikutilah kegiatan ini dengan baik demi meningkatkan pelayanan peradilan bagi penyandang disabilitas,” ungkap Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I.
Sementara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan Program Prioritas Ditjen Badilag 2024, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya kepada penyandang disabilitas.
“Akses terhadap keadilan atau acces to justice di peradilan agama harus dapat dirasakan oleh semua pihak termasuk penyandang disabilitas. Hal penting yang harus diperhatikan di antaranya memberikan akomodasi yang layak berdasarkan ragam disabilitas, baik dalam tahap awal pelayanan, proses persidangan, hingga pemberian produk peradilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyoroti pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama pada Provinsi Lampung. Menurutnya, optimalisasi terhadap pelaksanaan E-Court harus dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas peradilan. Setidaknya terdapat empat Pengadilan Agama di Provinsi Lampung dengan tingkat pelaksanaan E-Court di atas 90%, yaitu Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB dengan persentase 96,6%, Pengadilan Agama Metro Kelas IA sebesar 95%, Pengadilan Agama Tulang Bawang Kelas II 94,72%, dan Pengadilan Agama Kotabumi Kelas II dengan 92,1%.
“Dari 412 Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, hanya terdapat 17 Pengadilan Agama yang telah mencapai persentase 100% dalam melaksanakan E-Court. Untuk itu, saya menghimbau agar seluruh Pengadilan Agama di Provinsi Lampung dapat meningkatkan penerimaan perkara melalui sistem E-Court,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. memberikan pembinaan untuk memotivasi Aparatur Peradilan Agama di Provinsi Lampung khususnya Petugas Pelayanan agar memiliki kesamaan konsep dalam memberi layanan kepada disabilitas sesuai standar. Selain itu, Guru Besar di Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan Universitas Islam Negeri Raden Intan Bandar Lampung, Prof. Dr. Hj. Siti Patimah., S.Ag., M.Pd. memberikan pemaparan terkait Aksesibilitas Para Penyandang Disabilitas terhadap Layanan Pengadilan dan Membangun Sensitifitas Diri dalam upaya peningkatan pelayanan.
Sementara itu, pemateri dari Bagian Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung, Yulya Elva, A.KS. memaparkan peran Dinas Sosial dalam melakukan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas. Tak hanya itu, para peserta juga diperkenankan untuk mengenal bahasa isyarat yang dipraktikkan oleh Novi, seorang pegiat sosial khususnya bagi disabilitas pendengaran. (Penulis: Rifka Aprilia, Editor: Kristina Mellyza)
(Humas.PTA.BDL)