Satu Jam Saja: Kupas Tuntas Konsepsi Yuridis Sengketa Intervensi di Pengadilan Agama Gunung Sugih
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung kembali menggelar kegiatan rutin "Satu Jam Saja" Bagian Hakim secara daring pada Kamis, 5/2/2025. Kegiatan ini menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih, H. Abdulloh Al Manan, Lc. sebagai pemakalah menyajikan makalah dengan judul "KONSEPSI YURIDIS DAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA INTERVENSI DI PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH (TINJAUAN PERKARA ISBAT NIKAH KONTENSIUS DAN PERKARA HARTA BERSAMA)".
Dalam paparannya, ia menjelaskan secara mendalam mengenai konsep intervensi dalam hukum perdata, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Gunung Sugih. Intervensi, yang berarti bergabungnya pihak ketiga dalam suatu perkara, menjadi fokus utama pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa intervensi dapat terjadi atas inisiatif pihak ketiga sendiri atau karena ditarik oleh pihak yang berperkara. Kajian hukum ini bertujuan untuk memahami proses pemeriksaan gugatan intervensi di Pengadilan Agama Gunung Sugih dan bentuk-bentuk intervensi yang ditangani.
"Proses pemeriksaan gugatan intervensi di Pengadilan Agama Gunung Sugih dimulai dengan putusan sela (tussen vonis) oleh Hakim untuk menentukan apakah pihak ketiga dapat ikut berperkara," jelasnya.
Majelis Hakim akan menerima gugatan intervensi jika subjek dan objek perkara sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan dan tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah diterima, gugatan intervensi akan diklasifikasikan sebagai voeging (mendukung salah satu pihak), vrijwaring (ditarik oleh salah satu pihak), atau tussenkomst (memperjuangkan haknya).
Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279–282 RV (Reglement Rechtsvordering). Keberadaan lembaga peradilan, seperti Pengadilan Agama Gunung Sugih, sangat penting dalam menyelesaikan sengketa intervensi, terutama dalam bidang perkawinan (isbat nikah kontensius) dan kebendaan (harta bersama).
Ia juga memaparkan studi kasus mengenai penyelesaian sengketa intervensi dalam perkara isbat nikah kontensius (Perkara Nomor 7XX/Pdt.G/2024/PA.Gsg) dan perkara harta bersama (Perkara Nomor 7XX/Pdt.G/2024/PA.Gsg) di Pengadilan Agama Gunung Sugih.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi dalam sengketa isbat nikah kontensius dan perkara harta bersama dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki kepentingan," ungkapnya.
Intervensi dipandang sebagai bentuk pengaplikasian prinsip persamaan di hadapan hukum, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mempertahankan haknya. Esensi intervensi adalah perlindungan hak dan penegakan keadilan bagi pihak ketiga.
Namun, intervensi juga menimbulkan konsekuensi hukum, seperti kaburnya kedudukan para pihak. Oleh karena itu, Majelis Hakim harus cermat dalam menentukan kedudukan pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Ia menyimpulkan bahwa makna dan esensi intervensi dalam sengketa isbat nikah kontensius dan sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Gunung Sugih adalah untuk memenuhi prinsip persamaan di depan hukum, perlindungan hak, dan penegakan keadilan bagi pihak ketiga.
Kegiatan "Satu Jam Saja" Bagian Hakim ini diikuti oleh pimpinan dan Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, serta pimpinan dan Hkim Peradilan Agama di Provinsi Lampung. Diskusi yang interaktif dan mendalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konsepsi yuridis dan pola penyelesaian sengketa intervensi di Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (Penulis: Rifka Aprilia, Editor: Kristina Mellyza)
(Humas.PTA.BDL)