AREA VI
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
NO |
INDIKATOR KERJA |
DOKUMEN PENDUKUNG |
|
6.1 |
Standar Pelayanan |
6.1.a. |
|
6.1.b. |
|||
6.1.c. |
|||
6.1.d. |
|||
6.2 |
Budaya Pelayanan Prima |
6.2.a. |
Sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima |
6.2.b. |
|||
6.2.c. |
|||
6.2.d. |
Terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar |
||
6.2.e. |
|||
6.2.f. |
|||
6.3 |
Pengelolaan Pengaduan |
6.3.a. |
Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! |
6.3.b. |
Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan |
||
6.3.c. |
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi |
||
6.4 |
Penilaian kepuasan terhadap pelayanan |
6.4.a. |
|
6.4.b. |
|||
6.4.c. |
Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat |
||
6.5 |
Pemanfaatan Teknologi Informasi |
6.5.a. |
Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan |
6.5.b. |
|||
6.5.c. |
1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
a) Standar pelayanan
1) Terdapat standar pelayanan
Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.
2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:
a. Membuat standar maklumat layanan
b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan
3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
a) Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
b) Budaya pelayanan prima
1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.
3) Telah terdapat sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.
c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi
1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
d) Terdapat inovasi dalam layanan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.
e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6 bulan).
2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk
3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.
Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu
- Terwujudnya Aparatur PTA Bandar Lampung yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
- Nilai persepsi korupsi(survey eksternal)
- Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan(TLHP)
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal)