Komitmen Menjaga Keotentikan Dokumen Negara
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Kegiatan Kopi Lampung Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada hari Selasa, Tanggal 7 November 2023 Jam 08.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Dr. H. Insyafli, M.H.I., Panitera PTA Bandar Lampung H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum., dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandar Lampung Yosrinaldo Syarief, S.H., M.H. Peserta dari seluruh Pengadilan Agama diwilayah hukum PTA Bandar Lampung sebanyak 14 satuan kerja mengikuti secara daring. Dimana Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris wajib mengikuti acara ini.
Kegiatan ini diawali dengan sharing dari Ketua Pengadilan Agama tentang urgensi permasalahan yang dihadapi pada satuan kerjanya dilanjutkan dengan masukan-masukan serta saran dari Pengadilan Agama lainnya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Bapak Dr. H. Insyafli, M.H.I., memberikan pengarahan lebih lanjut mengenai solusi dan menjelaskan kepada pimpinan peradilan tingkat pertama di wilayah Lampung untuk memegang komitmen yang telah diambil pada Rapat Koordinasi bulan Mei 2023 lalu untuk mengatasinya.
Bapak Dr. H. Insyafli, M.H.I memandang perlu menerapkan kehati-hatian terhadap dokumen-dokumen negara agar terhindar dari pemalsuan. Siapapun pelaku pemalsuan harus diproses secara administrasi maupun hukum pidana. Salah satu cara mengantisipasi penipuan tersebut adalah dengan memaksimalkan teknologi membuat aplikasi untuk membantu Pengadilan mengontrol dokumen-dokumen penting negara. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mengharapkan semua warga peradilan untuk dapat mengambil sikap dan bergerak dengan cepat dan tepat jangan sampai kejadian pemalsuan terulang kembali.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menjelaskan untuk mencegah tindakan pemalsuan dapat dilakukan antisipasi dengan tidak memberikan kesempatan kepada oknum-oknum tertentu sesuai dengan Surat Dirjen Badilag Nomor 2643/DJA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang menghapuskan dan meninggalkan blanko akta cerai yang lama serta memakai blanko terbaru tahun 2020. Badilag memerintahkan untuk memusnahkan blangko tersebut dengan cara sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016.
Selanjutnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Bapak Yosrinaldo Syarief, S.H., M.H memberikan pengarahan terkait SAKIP dan kedisiplinan kehadiran pegawai.