TENTANG LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan berupa dokumen termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik, tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. LHKPN dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN.
LHKPN juga bukan hanya sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara, melainkan dapat juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan begitu, LHKPN berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.
Wajib Lapor yang ada pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama adalah sebagai berikut :
(Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara / Wajib LHKPN (PN/WL) Di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.)
- Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
- Pejabat Eselon II dan III pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
- Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
- Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
- Bendaharawan Pengadilan Tingkat Banding.
Tata Cara mengajukan akun EFILLING E-LHKPN dan PELAPORAN PERTAMA KALI :
- Mengisi Formulir berikut : ( FILE pdf)
- Mengirimkan Formulir yang telah diisi ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan diberi JUDUL : "Permohonan User Baru LHKPN atasnama ........" untuk dilakukan pendaftaran oleh Admin Insansi yang berada pada pengadilan tingkat banding.
- Admin instansi tingkat banding mengajukan permohonan aktivasi akun kepada Admin KPK
- Wajib Lapor melakukan aktivasi melalui email yang bersangkutan sesaat setelah admin KPK melakukan aktivasi akun
- Wajib Lapor melaporkan Harta Kekayaannya melalui aplikasi : https://elhkpn.kpk.go.id/
- Setelah laporan dikirim via aplikasi oleh Wajib Lapor, Wajib Lapor mengirimkan dokumen secara fisik ke alamat :
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
dokumen fisik yang dikirim berupa :
Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Merah Putih KPK - Jl. Kuningan Persada Kav. 4
Setiabudi, Jakarta 12950
Call Center : 198
Fax : (021) 2557 8413
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Formulir Permohonan pembuatan akun efilling beserta Fotokopi KTP dan
- Surat Kuasa (ybs, istri, anak yang masih dalam tanggungan - jika ada) yang merupakan cetakan dari aplikasi, ditandatangani di atas materai
Referensi :
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
- UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- SE Menpan RB No. 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)