Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 413

IZIN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN

BAGI ORANG YANG BELUM BERUSIA 21 TAHUN

Oleh : Dr. H. Insyafli. M. H. I.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

 

  1. I.Pendahuluan

Untuk melangsungkan suatu perkawinan atau menurut istilah fiqihnya disebut suatu pernikahan, diperlukan suatu keadaan dewasa dalam umur bagi masing-masing calon mempelai, baik mempelai pria maupun mempelai wanita, karena dengan keadaan dewasa diharapkan masing-masing pasangan akan mampu mendirikan tiang rumah tangga tersebut dengan kuat dan mampu merancang kehidupan rumah tangga mereka ke depan dengan penuh tanggung jawab.

Sebenarnya undang-undang perkawinan yang baru mensyaratkan bahwa umur yang dizinkan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun baik bagi lelaki maupun bagi perempuan. Dengan kata lain umur dewasa untuk menikah itu adalah 19 tahun, dimana pertumbuhan fisik dan psikis calon mempelai di umur 19 tahun tersebut sudah dapat dianggap dewasa dan mampu untuk menghadapi problematika kehidupan berkeluarga baik terkait dengan kematangan kejiwaan maupun kematangan fisik kedua pihak.

Di sisi lain ada aturan yang menerangkan bahwa bagi seorang calon mempelai yang belum berumur 21 yang akan melakukan pernikahan, harus mendapatkan izin melangsungkan pernikahan dari orang tua. Apakah ini berarti bahwa anak yang belum berusia 21 belum dianggap dewasa untuk menikah? Sehingga harus mendapat izin dari orang tua. Atau apakah berarti bahwa aturan ini tidak terkait dengan dewasa atau tidaknya calon mempelai, tetapi ini terkait dengan tanggung jawab orang tua terhadap pernikahan yang akan dilakukan oleh anaknya yang belum berumur 21 tahun.

Masalah inilah yang akan diulas dalam tulisan ini, yakni bagaimana memahami aturan tentang izin orang tua bagi anak yang akan menikah tetapi belum berumur 21 tahun.

 

Unduh berkas selengkapnya disini.

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.