Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Hardini Tawangsari on . Dilihat: 2972

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN 

A. Umum

  1. Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam  jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan  Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan,  pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan  pengaduan yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pengawasan;
  2. Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu  paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil  Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan  Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran  (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang  bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti  melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus  segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku;
  4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak   terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan   menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan  Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data  kepegawaian yang bersangkutan;

B. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada aparatur pengadilan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi Mahkamah Agung RI terbaru, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (khusus bagi Hakim/Aparatur Pengadilan Militer, menggantikan UU No. 26 Tahun 1997).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (menggantikan PP No. 30 Tahun 1980 dan PP No. 53 Tahun 2010).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (menggantikan PP No. 32 Tahun 1979).
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  7. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  8. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  9. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/SKB/MA/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Aparatur Pengadilan lainnya dijatuhkan sesuai dengan tingkat dan kadar kesalahan yang bersangkutan

C. Tindak Lanjut Lain

  1. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara;
  2. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur  tindak pidana, maka kasus tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.


PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

  1. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima  Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang telah disertai  dengan rekomendasi, Ketua Muda Pengawasan meneruskan kepada Ketua     Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai hukuman disiplin dan atau  tindakan yang dapat dijatuhkan;
  2. Ketua Mahkamah Agung menetapkan jenis hukuman disiplin tingkat berat  atau sedang, dan atau tindakan yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling  lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pendapat dari Ketua Muda  Pengawasan. Dalam hal yang hukuman disiplin yang direkomendasikan  berupa hukuman disiplin tingkat ringan, maka Ketua Muda Pengawasan dapat  menetapkan hukuman disiplin yang dijatuhkan;
  3. Hukuman disiplin yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung  disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan untuk diteruskan kepada Kepala  Badan Pengawasan;
  4. Kepala Badan Pengawasan meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris  Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal (Dirjen) yang berwenang  mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  5. Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jendral yang berwenang  menyampaikan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada yang  bersangkutan dengan tembusan kepada Ketua Muda Pengawasan, Sekretaris  Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, serta Satuan Kerja yang  bersangkutan;
  6. Setiap pengaduan yang telah selesai ditangani dan telah ada keputusan  penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, dicatat dalam  Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang  bersangkutan.
  7. Setiap keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap,  harus pula disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membawahi pejabat  yang bersangkutan untuk dicatat dalam data kepegawaian yang bersangkutan.

 

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.