Hak Pelapor dan Terlapor
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
pemeriksaan;
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;