Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Hardini Tawangsari on . Dilihat: 2297

HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA (PRODEO)

BAGI PARA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN

Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menaggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Pengadilan Agama secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

  2. Panitera Pengadilan Agama membuatkan akta permohonan izin banding secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).

  3. Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo).

  4.  Ketua Pengadilan Agama membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo..

  5. Hakim yang ditunjuk membuat PHS.

  6. Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara.

  7. Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo.

  8. Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Pengadilan Agama melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.

  9. Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo.

  10. Penetapan Pengadilan Tinggi Agama atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama dikirim kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara.

  11. Apabila Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis dalam kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Pengadilan Tinggi Agama untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara.

  12. Apabila Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.

PERMOHONAN BERACARA SECARA PRODEO UNTUK TINGKAT BANDING DILAKUKAN DENGAN LANGKAH-LANGKAH SEBAGAI BERIKUT:

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Permohonan tersebut disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa / Kelurahan atau yang setingkat (Banjar, Nagari, dan Gampong) atau surat keterangan lain seperti : kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  3. Permohonan tersebut dicatat oleh Panitera dalam daftar tersendiri.
  4. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
  5. Hasil pemeriksaan Hakim dituangkan dalam Berita Acara Sidang.
  6. Jika pemohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk diperiksa permohonan prodeonya ternyata ia tidak hadir tanpa alas an yang sah serta tenggat waktu banding telah habis, maka pemohon dianggap tidak mengajukan banding.
  7. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan atau yang setingkat harus sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama-sama dengan Bundel A.
  8. Permohonan tersebut dicatat oleh panitera pengadilan tinggi/ mahkamah syar’iyah aceh dalam daftar khusus dengan nomor yang diambil dari surat umum.
  9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar'iyah Aceh menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan tersebut.
  10. Hakim tingkat banding memeriksa dan memutus permohonan prodeo tersebut dan dituangkan dalam bentuk penetapan yang nomornya sama dengan surat penunjukan.
  11. Setelah Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menerima penetapan Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar'iyah Aceh dan permohonan izin beracara secara prodeo dikabulkan, Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah memberitahukan penetapan tersebut kepada pemohon.
  12. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan, atas permohonan pemohon, panitera membuat akta permohonan banding dan memproses lebih lanjut.
  13. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka Pemohon harus membayar biaya banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar'iyah Aceh diberitahukan kepada Pemohon.
  14. Dalam hal pemohon tidak membayar biaya perkara dalam tenggat waktu sebagaimana tersebut di atas, maka putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berkekuatan hukum tetap.

 

PERMOHONAN BERACARA SECARA PRODEO UNTUK TINGKAT KASASI DILAKUKAN DENGAN LANGKAH-LANGKAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Permohonan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketau Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan / Desa atau yang setingkat (Banjar, Nagari, dan Gampong) atau Surat Keterangan lain seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) hanya berisi hasil pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
  4. Permohonan beracara secara prodeo, berita acara hasil pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, keterangan tidak mampu bersama Bundel A dan B dikirim oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah ke Mahkamah Agung.
  5. Panitera dalam surat pengantar pengiriman berkas permohonan kasasi mencantumkan kalimat “Pemohon kasasi mengajukan permohonan berperkara secara prodeo”

RINCIAN BIAYA PRODEO

a. Rincian Biaya Perkara Prodeo di Tingkat Pertama

Berperkara cuma-cuma untuk masyarakat berperkara yang kurang mampu, masing-masing ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Badan Peradilan Agama yang dialokasikan untuk satuan kerja sebesar :

NO

KODE SATKER

SATKER

Perkara Yg Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara

PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

JML SATKER

KINERJA (ORG)

Standar Biaya/Pkr

ANGGARAN

1

2

3

 

12

13

14

1

547679

PTA BANDAR LAMPUNG

2

402325

PA TANJUNG KARANG

1

50

    400,000

  20,000,000

3

402356

PA METRO

1

10

    400,000

    4,000,000

4

614692

PA TANGGAMUS

1

15

    400,000

    6,000,000

5

402645

PA KALIANDA

1

50

    400,000

  20,000,000

6

652042

PA GUNUNG SUGIH

1

30

    350,000

  10,500,000

7

402350

PA KOTABUMI

1

40

    400,000

  16,000,000

8

614685

PA TULANG BAWANG

1

30

    400,000

  12,000,000

9

402331

PA KRUI

1

15

    500,000

    7,500,000

10

652056

PA BLAMBANGAN UMPU

1

30

    400,000

  12,000,000

11

403418

PA SUKADANA

1

40

    400,000

  16,000,000

12

403413

PA GEDONG TATAAN

1

30

    400,000

  12,000,000

13

403414

PA PRINGSEWU

1

40

    400,000

  16,000,000

14

403416

PA TULANG BAWANG TENGAH

1

30

    400,000

  12,000,000

15

403415

PA MESUJI

1

40

    400,000

  16,000,000

JUMLAH

14

450

5,650,000

180,000,000

Dengan komponen detail berupa biaya proses, dan biaya panggilan (perjalanan dinas dalam kota).

b. Rincian Biaya Perkara Prodeo di Tingkat Banding, Kasasi dan PK

Dalam hal terdapat permohonan upaya hukum melalui pembebasan biaya perkara baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali maka biaya proses yang dikirim ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung menggunakan akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya) dengan besaran sebagaimana ketentuan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2012 :

1. Perkara Banding                               : Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Perkara Kasasi                                  : Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

3. Perkara peninjauan kembali            : Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Jika dalam DIPA tidak terdapat akun 521219 maka kuasa pengguna anggaran dapat melakukan revisi POK.

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.