Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 2435

Peta Situs

 

                     Peta Situs untuk Penilaian Website sebagai berikut :

 

PROFIL PENGADILAN

Visi dan Misi Pengadilan

Visi Pengadilan

Misi Pengadilan

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Tugas Pokok Pengadilan

 Fungsi Pengadilan

Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi

Peta Wilayah Yurisdiksi

Struktur Organisasi

Sejarah Pengadilan

Tanggal Pembentukan Pengadilan

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan 

Daftar Nama Mantan Pimpinan

Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya 

Agenda Kegiatan

Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja 

Alamat dan Kontak Pengadilan

Foto Gedung Kantor 

Alamat Lengkap 

Alamat Surat Elektronik 

Alamat URL Situs Pengadilan 

INFORMASI UMUM

Prosedur SOP Pengadilan

Daftar SOP

Program Kerja Tahunan

Laporan Tahunan

KEPANITERAAN

SIPP

e-Court

Informasi/definisi tentang e-Court Mahkamah Agung RI 

Tautan ke e-Court Mahkamah Agung RI 

Direktori Putusan

Tautan ke aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI 

Prosedur Berperkara

Prosedur berperkara Tingkat Pertama 

Prosedur berperkara Tingkat Banding 

Prosedur berperkara Kasasi 

Prosedur berperkara Peninjauan Kembali 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan 

Prosedur berperkara Gugatan Sederhana 

Hak-hak Pencari Keadilan 

Hak Pokok dalam proses Persidangan 

Tata Tertib Persidangan 

Agenda/Jadwal Persidangan

Mediasi

Prosedur Mediasi 

Daftar nama dan foto mediator 

Statistik Perkara

Statistik jumlah perkara per bulan 

Panggilan Ghaib

Daftar panggilan ghaib 

Delegasi/Tabayun 

Tautan menuju informasi delegasi di SIPP Web satuan kerja 

Biaya Proses Berperkara 

Rincian biaya proses berperkara  

Biaya Hak Kepaniteraan

Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku 

Radius Biaya Panggilan 

Rincian radius biaya panggilan per kecamatan 

Laporan Penggunaan Biaya Berperkara 

Rincian penggunaan biaya perkara per bulan 

Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara 

Rincian pengembalian sisa panjar perkara per bulan 

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

Syarat-syarat berperkara prodeo 

Prosedur berperkara

Rincian biaya prodeo yang dibebankan ke negara

Pos Bantuan Hukum 

Keberadaan Posbakum di satuan kerja tersebut 

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum 

Jenis jasa Hukum yang dilayani 

Syarat-syarat dan Mekanisme 

Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan 

KESEKRETARIATAN

Profil Pejabat dan Pegawai

Statistik Jumlah Pegawai 

LHKPN 

LHKASN 

DIPA

LRA

CALK

Neraca Keuangan

Realisasi Penerimaaan Negara Bukan Pajak PNBP

Asset dan Inventaris

Pengadaan Barang dan Jasa

Rencana Strategis (Renstra)

RKT

Rencana Aksi Kinerja

Perjanjian Kinerja (PK)

IKU dan Reviu IKU

LKJIP

Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan

Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan

Statistik Jumlah Pengunjung Website

LAYANAN PUBLIK

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Jam Kerja Pelayanan

Fasilitas Publik

Prosedur SOP Khusus Pelayanan Publik

PTSP dan Pengaduan

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

Contoh Formulir Permintaan Informasi

Laporan Akses Informasi

SIWAS MARI

Prosedur Pengaduan

Hak Pelapor dan Terlapor

Laporan Rekapitulasi Pengaduan

Pedoman Pengawasan

Kode Etik Hakim

Daftar Nama Pejabat Pengawasan

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

Prosedur Evakuasi

PUBLIKASI

Arsip Berita

Arsip Pengumuman

Arsip File Multimedia

Arsip Hasil Penelitian

Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)

Regulasi/Aturan

Arsip Artikel

INFORMASI LAINNYA

Statistik Kunjungan Website

Tautan Terkait

Ucapan Selamat/Duka Cita

Tautan ke Sosial Media

 


No MENU KODE
A INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
  A1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1 Profil Pengadilan, meliputi:
      a. Fungsi, Tugas dan yurisdiksi Pengadilan; A1.1a
      b. Struktur organisasi Pengadilan; A1.1b
      c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; A1.1c
      d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; A1.1d
      e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; dan A1.1e
      f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. A1.1f
    2 Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. A1.2
    3 Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. A1.3
    4 Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. A1.4
  A2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    1
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain :
a. hak mendapatkan bantuan hukum (POSBAKUM)
b. hak atas biaya perkara cuma-cuma (PRODEO)
c.
hak-hak pokok dalam proses persidangan.
A2.1
    2 Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
a. Tata Cara Pengaduan
b. Alamat atau Kontak pengaduan
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
c. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
A2.2
    3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. A2.3
    4 Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap layanan informasi, serta nama dan nomor kontak pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi A2.4
    5 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. A2.5
    6 Biaya untuk memperoleh salinan informasi. A2.6
  A3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
    1 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.1
      a. Nama program dan kegiatan;
      b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
      d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
      e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    2 b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). A3.2
    3 Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.3
      a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).
    4 Ringkasan daftar aset dan inventaris. A3.4
    5 Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan
b. Pengumuman Lelang
c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa
d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa
A3.5
  A4 Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A4
    a Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    b Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    c Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    d Alasan penolakan permohonan informasi.
  A5 Informasi Lain
    Informasi tentang pengunjung Website. (info ada diblok form “Statistik Web”  di samping kanan bawah) A5
B Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
C Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
  C1 Umum
    Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2
  C2 Informasi tentang Perkara dan Persidangan
    1 Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).  C2.1
    2 Informasi dalam Buku Register Perkara.  C2.2
    3 Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.  C2.3
    4 Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.  C2.4
    5 Laporan penggunaan biaya perkara.  C2.5
   C3    Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
     1 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. C3.1
    2 Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). C3.2
    3 Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. C3.3
    4 Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. C3.4
    5 Putusan Majelis Kehormatan Hakim. C3.5
  C4 Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
    1 Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. C4.1
    2 Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: C4.2
      a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
      b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
      d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.
    3 Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. C4.3
    4 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. C4.4
    5 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. C4.5
    6 Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. C4.6
  C5 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. C5.1
    2 Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. C5.2
    3 Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi:

a. Nama;
b. Riwayat pekerjaan;
c. Posisi;
d. Riwayat pendidikan; dan
e. Penghargaan yang diterima.

C5.3
    4 Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. C5.4
    5 Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. C5.5
    6 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. C5.7
    7 Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. C5.8

 

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.