ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI HUKUM
ATAS PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT
Oleh Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy.[1]
[1] Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung Provinsi Lampung, Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penghulu Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung, Hotel Alvia, Bandar Lampung, 18 Mei 2023.
PENDAHULUAN.
Perkawinan bagi masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam mempunyai nilai ketaatan pada agama juga pada negara. Dengan kata lain, selain merupakan masalah agama ia juga adalah masalah negara, masalah agama karena berkaitan dengan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun agama sehingga memenuhi syarat sebagai sebuah ibadah yang sah, dan disebut sebagai masalah negara karena berkaitan dengan masalah penertiban administrasi negara tentang pencatatan terjadinya perkawinan di Indonesia.
Indonesia bukan hanya sebagai negara demokrasi tetapi juga sebagai negara hukum (the rule of law), dalam pandangan negara, perkawinan harus diatur pencatatannya dalam rangka ketertiban masyarakat, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Peraturan ini sebagai pedoman dan merupakan tugas pokok dari Kementerian Agama untuk melaksanakannya, hal mana perkawinan itu sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan ajaran agama dan kepencayaannya itu, sesuai maksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sebelum berlangsungnya pekawinan, peristiwa hokum tersebut harus dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (PPN) setempat sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan seperti itu yang disebut sebagai perkawinan yang sah dan resmi menurut negara, sementara perkawinan yang tidak dimulai dengan pencatatan perkawinan disebut perkawinan tidak tercatat, atau perkawinan di bawah tangan dan sebagian orang menyebutnya perkawinan sirri. Perkawinan yang tidak tercatat ini adalah perkawinan yang tidak resmi.
Perkawinan di bawah tangan (tidak resmi) ini bermasalah dalam pandangan hukum. Ada yang berpendapat perkawinan di bawah tangan ini tidak sah, ada pula yang berpendapat sah namun tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan Sirri merupakan perkawinan yang karena tidak dapat dibuktikan dengan sebuah Akta Nikah, sedangkan Akta Nikah hanya dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada kantor urusan agama (KUA), sedangkan satu-satunya alat bukti perkawinan hanyalah Akta Nikah, sesuai maksud pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Perkawinan di bawah tangan itu belum tentu syah, karena belum ditetapkan syarat dan rukunnya benar terpenuhi atau tidak, oleh karena itu lembaga yang berwenang untuk menetapkan perkawinan seseorang itu syah atau tidak, adalah Pengadilan Agama dalam hal ini adalah hakim, bukan ustadz, kiyai atau ulama. Dengan demikian maka persoalah perkawinan yang tidak tercatat inilah menjadi persoalah hukum, maka menjadi ranah hukum dan solusinya hanya dengan mengajukan Pengesahan Nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan agama bagi yang beragama Islam, sesuai maksud pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Di Provinsi Banten sebagai contoh, pada pertengahan tahun 2018, Penulis melakukan riset atau pendataan terhadap masyarakat di 30 Kecamatan se Kabupaten dan Kota Serang Provinsi Banten yang tidak memiliki akta nikah. Hasilnya terdapat sekitar 12.000 (dua belas ribu) pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat. Sudah otomatis mereka tidak mempunyai bukti pernikahannya atau akta nikah. Alasan mereka sangat beragam kenapa pernikahannya tidak tercatat, ada diantaranya berpendapat nikah itu yang penting adalah sah menurut agama, dilaksanakan ijab kabulnya dihadapan ulama, kiyai, ustadz atau seorang amil, meski tidak tercatat di KUA, itu sudah cukup. Ada pula beralasan nikah dihadapan KUA berbayar mahal, mereka tidak cukup memiliki biaya. Ada pula beralasan nikahnya sudah dicatat oleh amil (pembantu penghulu, pada saat itu) namun buku nikahnya tidak keluar karena tidak dilaporkan ke KUA, dan alasan-alasan lainnya.
Ketika mulai diberlakukan undang-undang kependudukan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 dimana diatur mengenai hak-hak dasar penduduk Indonesia, sebagai mana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tersebut, bukan hanya kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga sebagai dokumen kependudukan yang harus dimiliki, tetapi juga setiap penduduk harus memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran ini sangat penting terutama bagi anak-anak yang akan sekolah atau kuliah. Dan akta kelahiran seorang anak baru bisa dikeluarkan apabila pernikahan orang tuanya itu tercatat, ada akta nikahnya. Disinilah terjadi persoalan kependudukan secara nasional yang oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi PR besar untuk menerbitkan Akta Kelahiran secara besar-besaran..
Faktanya, pasangan nikah tidak tercatat (nikah sirri) dengan berbagai alasan sebagaimana contoh tersebut atas harus segera dicarikan solusinya sebab, secara de facto, mereka benar-benar telah hidup sebagai suami-istri, namun secara de jure tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Oleh karena itu, perlu segera dicarikan solusi hukumnya.
1. Perkawinan Menurut Perundang-undangan
Membicarakan persoalan perkawinan, berarti berbicara mengenai masalah agama, agama dalam hal perkawinan sebagai lembaga yang menghalalkan hubungan sebagai suami istri, ada pun mengenai halal maka harus dikaitkan dengan adanya perkawinan yang sah, perkawinan yang harus memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, bagi yang beragama Islam, harus memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 6, 7 dan 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga diatur dalam Pasal 14 dan 15 Kompilasi Hukum Islam. Di antara persyaratan perkawinan dalam Islam adalah kedua belah pihak tidak mempunyai halangan perkawinan sebagai dimaksud dalam al-Quran (surat an-Nisaa ayat 23) yang tidak boleh dinikahi karena ada hubungan muhrim, ada hubungan sesusuan, ada halangan perkawinan karena hubungan semenda seperti perempuannya masih terikat dengan perkawinan dengan lelaki lain (belum bercerai), tidak boleh memadukan dua bersaudara dalam waktu yang sama, kemudian dalam perkawinan harus antara lelaki dengan perempuan, ada aqad nikah (ijab-qabul), ada wali nikah yang sah (wali nasab atau wali hakim), ada dua saksi nikah, ada mahar yang jelas (meski mahar ini ada ulama yang tidak memasukkan sebagai rukun), maka apabila hal tersebut berlangsung memenuhi syarat dan rukun tersebut maka, perkawinan tersebut dapat dinyatakan sah menurut agama Islam dan hal tersebut diakui oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan sah jika dilaksanakan menurut ajaran agama.
Perkawinan yang sah sebagaimana yang diakui menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut, tidak dipandang resmi dan tidak diakui negara, apabila sebelum terjadinya perkawinan tersebut tidak dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan (setempat). Dengan demikian, perkawinan yang tidak tercatat, atau perkawinan di bawah tangan atau perkawinan sirri (dilakukan secara diam-diam) tidak diakui oleh negara. Pencatatan perkawinan (sebelum perkawinan) dilakukan oleh negara bukan sekedar pencatatan saja, tetapi lebih dari pada itu yaitu petugas pencatat perkawinan melakukan penelitian awal rencana perkawinan, apakah tidak ada halangan syarat perkawinan menurut agama dan undang-undang, kalau ada maka dilakukan penolakan perkawinan mereka. Untuk itu dilakukan pengumuman 10 hari sebelum sebelum hari H perkawinan untuk menunggu keberatan pihak yang merasa dirugikan akibat rencana perkawinan tersebut.
2. Persoalan Hukum Perkawinan Tidak Tercatat
Perkawinan di bawah tangan (sirri) adalah perkawinan yang tidak resmi atau tidak tercatat. Perkawinan sirri tersebut menjadi peroblema hukum, karena meskipun boleh jadi sah sah, akan tetapi dalam ketentuan negara perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (in kracht). Suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum maka tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan yang berkaitan dengan negara (karena tidak tercatat pada administrasi perkawinan negara), seperti : Dasar untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak dan menunjuk ayahnya, dasar untuk mendapatkan bagian waris dari ayahnya, Dasar untuk mengurus status kewarisan harta peninggalan ayahnya baik bersumber dari harta peninggalan, hak properti, hak menerima gaji pensiun, simpanan pada bank dari ayahnya, hak dasar untuk pengalihan balik nama atas kekayaan ayahnya, dan banyak hal yang lain yang membutuhkan data adanya perkawinan antara suami dan istri tersebut. Perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum anak yang dilahirkannya hanya disandarkan pada ibunya saja. dan sebagai suami istri tidak mempunyai hubungan hukum untuk saling mewarisi apabila meminta batuan penyelesaian perkara kepada pemerintah (Negara), Negara tidak bisa membela kepentingannya. Ada pula persyaratan jamaah haji dan umrah yang statusnya suami isteri harus dibuktikan dengan adanya akta nikah. Dengan demikian persoalan yang dihdapai oleh masyarakat sangat serius untuk mengatasi problematika akibat perkawinan di bawah tangan ini.
3. Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
Sebagaimana telah diuraikan bahwa jalan satu-satunya sebagai solusi hukum bagi pasangan nikah tidak tercatat adalah dengan jalan pengesahan perkawinan (itsbath nikah) di Pengadilan Agama. Pengesahan pernikahan ini meliputi pengesahan atau pengakuan perkawinan mereka saat perkawinan tersebut dilaksanakan serta pengesahan atau pengakuan terhadap anak-anak yang dilahirkan pasca perkawinan berlangsung.
Permohonan Isbat Nikah secara pribadi dapat diajukan sendiri oleh masyarakat ke kantor Pengadilan Agama setempat, apa lagi bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan dari sisi pinansial, dapat langsung mendatangi kantor Pengadilan Agama untuk mengajukan permohonan Isbat Nikah. Caranya sebenarnya sangat mudah, yaitu menghadap di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menyampaikan maksudnya untuk mengajukan permohonan isbat nikah. Selanjutnya diarahkan untuk dibantu membuat surat permohonannya secara gratis ke ruang POS BAKUM (pos bantuan hukum) dengan membawa identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), Di ruang Pos Bakum inilah pemohon (suami- isteri) menceritakan peristiwa perkawinannya yang tidak tercatat itu dari awal hingga sekarang. Setelah mendapat surat permohonan dan telah menandatanganinya, berikutnya melakukan pendaftaran di meja Pendaftaran (di meja layanan e court, untuk pendaftaran secara elektronik), membayar biaya perkara di meja Bank yang sudah kerja sama dengan Pengadilan Agama (di runag PTSP). Setelah selesai proses pendaftaran, pemohon pulang ke tempat tinggalnya tinggal menunggu panggilan untuk sidang.
Tahapan selanjutnya datang ke pengadilan agama untuk mengikuti persidangan. Yang dibawa adalah kartu identitas (KTP dan KK) dan membawa dua orang saksi untuk dimintai keterangannya mengenai kehadirannya atau dating menyaksikan perkawinan tersebut. Setelah persidangan selesai, dan permohonannya dikabulkan, pada hari itu juga pemohon bisa mendapatkan salinan penetapan pengadilan agama untuk dilaporkan kepada pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama setempat untuk mendapatkan akta nikah atas dasar isbat nikah tadi. Bagi masyarakat yang tidak mampu permohonan isbat nikah dapat diajukan pada kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan secara terpadu.
Mengingat begitu kompleksnya persoalan Perkawinan tidak tercatat di suatu daerah, maka sebaiknya diadakan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kakanwil Kementerian Agama Provinsi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Gubernur. Pada level Kabupaten Kota kerja sama dilakukan antara Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementrian Agama Kabupaten/Kota, untuk memberikan kepastian status hukum bagi perkawinan-perkawinan tidak tercatat seperti tersebut di atas. Dengan MoU tersebut, maka paling tidak masyarakat diuntungkan dari aspek kesederhanaan birokrasi, sebab pihak Pengadilan Agama telah sangat pro aktif untuk mengadakan dan menjadwalkan sidang keliling di kecamatan-kecamatan Persoalan pembiayaan kegiatan sidang keliling dari pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/Kota perlu memberikan bantuan dalam bentuk alokasi anggaran dari APBD setempat dan kegiatannya bisa dilaksanakan secara terpadu.
4. Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Perkara Isbat Nikah.
Dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat Nikah secara terpadu antara Pengadilan Agama dengan Pemerinath Kabupaten/Kota (Dinas Dukcapil) dan Kementrian Agama (KUA setempat) adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Namun demikian, sebelum kegiatan sidang terpadu Isbat nikah dilaksanakan Tim pelaksana yang dibentuk untuk pelayanan terpadu dalam kerja sama antara 3 instansi tersebut perlu melakukan pendataan calon peserta yang akan diikutkan dalam pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah dimaksud sekali gus membuat surat permohonan isbat nikahnya sesuai aturan yang berlaku. Pendataan dilakukan dengan pemeriksaan yang meliputi antara lain:
- Apakah syarat dan rukun perkawinan sesuai hukum agama Islam terpenuhi atas perkawinan tersebut atau perkawinannya masih diragukan (vide Pasal 7 ayat 3 huruf (c) ?
- Apakah tidak ada halangan perkawinan menurut agama yang dilanggar atas perkawinan tersebut. (vide Pasal 7 ayat 3 huruf (e)?
- Kenapa perkawina tersebut dahulu tidak dicatatkan pada PPN, alasan apa dan apakah tidak termasuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Apakah perkawinan yang telah berlangsung tersebut, termasuk perkawinan yang keberapa atau perkawinan poligami atau tidak (sebab perkawinan poligami liar tidak dapat diisbatkan secara voluntair) ?
Setelah dilakukannya pengesahan nikah (itsbat nikah) oleh Pengadilan Agama, dan Hakim mengeluarkan penetapannya yang menyatakan bahwa perkawinannya adalah sah maka perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum, dan meiliki akibat hukum yaitu :
- Perkawinan tersebut secara hukum negara menjadi sah dan resmi sehingga mempunyai kekuatan hukum.
- Perkawinan yang disahkan tersebut dihitung sejak terjadinya perkawinan tersebut yang telah diperiksa peristiwa hukumnya oleh hakim.
- Penetapan Pengadilan sebagai bukti adanya pengesahan nikah dan dapat dicatatkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil (PPN) pada Kantor Urusan Agama setempat (tempat yang mewilayahitempat perkawinan dahulu atau tempat isbat nikah diajukan) guna memperoleh Akta Nikah.
- Bukti perkawinan tersebut telah dapat dijadikan sebagai bukti perkawinan yang sah dan juga telahdapat menjadi dasar atau alas hak untuk melakukan perbuatan hukum lainnya dalam kaitannyadengan keabsahan perkawinan.
- Dapat diajukan untuk mendapatkan akta kelahiran anak pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil pada kabupaten/kota setempat.
KESIMPULAN
- Perkawinan yang tidak tercatat atau di bawah tangan atau (sirri) adalah perkawinan yang tidakresmi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan tidak mempunyai kekuatanhukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar mengurus segala hal dalam kaitannya perkawinantersebut dengan urusan pemerintah atau negara.
- Upaya hukum yang harus dilakukan oleh masyarakat yang nikahnya tidak tercatat adalah harus dengan Pengesahan Nikah (itsbat nikah), melalui pengadilan agama yangmewilayahi tempat perkawinan itu berlangsung atau kepada Pengadilan Agama tempat kediamannya pada saat permohonan isbat nikah diajukan.
- Apabila permohonan isbat nikahnya dikabulkan oleh pengadilan agama, maka pemohon akan memperoleh penetapan pengadilan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pendaftaran perkawinan kepada pegawai pencacat nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat guna mendapatkan buku nikah (akta nikah) juga dapat diajukan untuk mendapatkan akta kelahiran anak yang lahir dalam perkawinan yang telah disahkan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.
- Persidangan isbat nikah dapat diajukan dalam pelayanan sidang terpadu Pengadilan Agama bersama Kementrian Agama dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Persidangan seperti ini dilakukan secara masal, diluar gedung pengadilan agama (keliling) dan biasanya tanpa dipungut biaya (gratis) karena adanya bantuan anggaran dari pemerintah ataupun dari lembaga donor (swasta) baik perorangan, perusahaan atau organisasi. (HDE)
