IMPLEMENTASI ALAT BUKTI PERSANGKAAN
Oleh
Dr. H. Insyafli. M.H.I
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
I.I Pengantar
Alat Bukti Persangkaan adalah salah satu dari lima alat bukti sebagaimana yang diatur didalam Rechtreglement voor Buitengowesten atau disingkat dengan RBg yang bisa diartikan sebagai Aturan Hukum untuk daerah seberang atau yang dimaksudkan dengan daerah luar Jawa dan Madura.
Meskipun aturan dalam Rbg ini sudah cukup lama atau bisa dikatakan sudah sangat lama sudah lebih dari 90 tahun, namun kadangkala masih ada saja diantara Hakim kita dalam hal ini adalah Hakim di Peradilan Agama yang belum terlalu dalam memahami tentang hal-hal yang terkait dengan alat bukti persangkaan ini, atau secara teoritis sudah cukup memahaminya tetapi dalam tataran implementasinya masih kesulitan atau mengalami kebingunan ketika akan menggunakan alat bukti persangkaan ini dalam mempertimbangkan tentang terbukti atau tidaknya suatu dalil gugatan atau suatu dalil bantahan.
Ketidakdalaman pemahaman atau kebingungan di dalam implementasi alat bukti persangkaan ini bisa saja disebabkan karena sangat jarang Hakim yang bersangkutan menggunakan alat bukti persangkaan atau kurang paham Hakim yang bersangkutan dengan apa sesungguhnya substansi dari alat bukti persangkaan tersebut serta bagaimana persyaratan formil dan materilnya, sehingga karena itu menurut penulis sangat layak ulasan tentang alat bukti persangkaan dimuat dalam tulisan ini, untuk dapat menghilangkan kebingunan dan memberikan penerangan dan pedoman bagi para Hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dalam mengimplementasikan alat bukti pengsangkaan ketika memeriksa dan memutus suatu perkara yang ditanganinya.
Artikel Selengkapnya dapat dunduh disini.
