Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 1389

IMPLEMENTASI ALAT BUKTI PERSANGKAAN

Oleh

Dr. H. Insyafli. M.H.I

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

I.I Pengantar

Alat Bukti Persangkaan adalah salah satu dari lima alat bukti sebagaimana yang diatur didalam Rechtreglement voor Buitengowesten atau disingkat dengan RBg yang bisa diartikan sebagai Aturan Hukum untuk daerah seberang atau yang dimaksudkan dengan daerah luar Jawa dan Madura.

Meskipun aturan dalam Rbg ini sudah cukup lama atau bisa dikatakan sudah sangat lama sudah lebih dari 90 tahun, namun kadangkala masih ada saja diantara Hakim kita dalam hal ini adalah Hakim di Peradilan Agama yang belum terlalu dalam memahami tentang hal-hal yang terkait dengan alat bukti persangkaan ini, atau secara teoritis sudah cukup memahaminya tetapi dalam tataran implementasinya masih kesulitan atau mengalami kebingunan ketika akan menggunakan alat bukti persangkaan ini dalam mempertimbangkan tentang terbukti atau tidaknya suatu dalil gugatan atau suatu dalil bantahan.

Ketidakdalaman pemahaman atau kebingungan di dalam implementasi alat bukti persangkaan ini bisa saja disebabkan karena sangat jarang Hakim yang bersangkutan menggunakan alat bukti persangkaan atau kurang paham Hakim yang bersangkutan dengan apa sesungguhnya substansi dari alat bukti persangkaan tersebut serta bagaimana persyaratan formil dan materilnya, sehingga karena itu menurut penulis sangat layak ulasan tentang alat bukti persangkaan dimuat dalam tulisan ini, untuk dapat menghilangkan kebingunan dan memberikan penerangan dan pedoman bagi para Hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dalam mengimplementasikan alat bukti pengsangkaan ketika memeriksa dan memutus suatu perkara yang ditanganinya.

Artikel Selengkapnya dapat dunduh disini.

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.