Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 22

DESCENTE OBJEK SENGKETA TANAH PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: Dr. H. Insyafli, M.H.I.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

  1. I.PENDAHULUAN

Descente atau biasa dikenal dengan pemeriksaan setempat atau ada juga yang menyebutnya dengan pemeriksaan di tempat sering dilakukan atau diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk mendapat kepastian tentang lokasi objek sengketa ukuran atau batas-batasnya agar di dalam memutus tidak terjadi ketikpastian.

Semula pemeriksaan setempat itu menyangkut semua perkara yang membutuhkan pemeriksaan di tempat, baik menyangkut objek yang berbentuk tanah atau barang tidak bergerak lainnya karena kepentingannya sama yakni agar Hakim memiliki pengetahuan yang lebih jelas tentang objek sengketa tersebut.

Namun dalam perkembangannya terakhir Mahkamah Agung RI lebih menekankan pentingnya pemeriksaan setempat kepada objek sengketa yang berbentuk tanah karena dalam praktek peradilan sangat banyak problem yang timbul akibat ketidakpastian informasi tentang objek berbentuk tanah tersebut terutama ketika pelaksanaan putusan atau eksekusi putusan terjadi masalah yang bisa mengganggu pelaksanaan eksekusi tersebut. Maka oleh karena itu Mahkamah Agung mengatur secara tersendiri perintah yang mewajibkan pemeriksaan setempat apabila objek perkaranya berbentuk tanah.

Di dalam SEMA tersebut Mahkamah Agung mengatur tentang normanya tentang tata caranya dan tentang hal-hal lain yang terkait dengan pemeriksaan setempat.

Oleh karena perkara yang objeknya berbentuk tanah di dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama sekarang cukup banyak, maka menurut penulis masalah pemeriksaan setempat ini urgen di bahas terutama ditujukan untuk bahan bacaan bagi Hakim Pengadilan Agama khususnya Hakim Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Dalam tulisan ini akan diuraikan tentang pengertian urgensinya pemeriksaan setempat, tentang dasar hukum pelaksanaannya, tentang petugas pelaksananya, tentang prosedur atau tata cara pelaksaan dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat.

Pentingnya sidang pemeriksaan setempat ini, sangat terkait dengan perkara-perkara tanah, terutama tanah-tanah yang kemungkinan telah mengalami perubahan karena adanya pembuatan jalan atau adanya abrasi, karena aliran sungai atau karena pengaruh lain yang berakibat kepada berubahnya luas atau bentuk serta batas-batas tanah terperkara tersebut. Oleh karena itu masalah descente harus menjadi perhatian bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang terkait dengan tanah.

Unduh berkas selengkapnya disini.

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

bot