Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 23

DWANGSOM DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Oleh : Dr. H. Insyafli. M.H.I.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

  1. I.PENGANTAR

Secara umum kita mengenal ada beberapa sifat atau keadaan putusan pengadilan termasuk juga putusan Pengadilan Agama. Ada putusan yang tidak perlu atau tidak ada kaitannya dengan eksekusi, putusan seperti itu adalah putusan yang bersifat declaratoir atau bersifat pernyataan hukum tentang sesuatu. Ada juga satu jenis putusan lainnya yang bersifat konstitutif yakni putusan yang memutuskan hubungan hukum atau menciptakan hubungan hukum baru, putusan jenis ini juga tidak memerlukan eksekusi untuk penyelesaiannya. Jenis ketiga adalah putusan yang disebut dengan condemnatoir atau putusan menghukum yaitu putusan pengadilan yang menghukum atau membebankan sesuatu kepada pihak yang kalah dan putusan condemnatoir inilah putusan yang terkait erat dengan eksekusi, yaitu upaya memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan amar putusan, karena yang bersangkutan tidak mau melaksanakan amar putusan tersebut secara sukarela.

Eksekusi atau upaya paksa tersebut diatur di dalam hukum acara perdata, dengan prosedur atau tata cara sesuai dengan jenis amar putusan condemnatoir tersebut, beda jenis amarnya maka beda pula acara yang ditempuh di dalam eksekusinya.

Berbicara tentang amar putusan condemnatoir, maka secara singkat dapat dijelaskan bahwa amar condemnatoir itu bisa dikelompokkan kepada beberapa kelompok, diantaranya ada amar putusannya yang dapat diselesaikan dengan eksekusi atau melaksanakan putusan dengan cara paksa dan sebaliknya ada amar yang tidak bisa diselesaikan dengan cara eksekusi. Sebagai contoh amar yang tidak bisa diselesaikan dengan cara eksekusi adalah amar yang memerintahkan seseorang agar melakukan sesuatu pekerjaan, seperti dalam contoh yang popular adalah perintah agar seseorang membuat sebuah lukisan. Kalau yang diaperintahkan dalam amar itu tidak bisa dengan sukarela melaksanakan perintah itu, dia tidak bisa dipaksa dengan eksekusi, karena tidak ada cara yang bisa memaksa seseorang untuk melaksanakan perintah seperti itu.

Untuk perintah atau penghukuman seperti tersebut sebagai pengganti pekerjaan atau perintah yang dihukumkan kepadanya, maka menurut hukum acara tersedia satu cara untuk memaksa dia agar melaksanakan perintah tersebut yaitu dengan apa yang disebut dengan dwangson.

Dwangsom atau uang paksa adalah penghukuman kepada yang bersangkutan membayar sejumlah uang kepada pihak lawan yang menang setiap hari dia terlambat melaksanakan amar itu sejumlah yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Di Pengadilan Agama diantara amar yang tidak bisa dipaksakan dengan eksekusi adalah amar untuk menyerahkan anak yang ditetapkan hak hadlonahnya kepada pihak yang menang. Terhadap amar penyerahan anak ini, tidak tersedia dalam hukum acara untuk memaksanya, maka pilihan penjatuhan amar dwangson perlu dipertimbangkan sebagai cara pengganti eksekusi.

Untuk mengurai masalah dwangson inilah tulisan ini penulis persembahkan, terutama sebagai bahan bacaan bagi Hakim Pengadilan Agama.

Unduh berkas selengkapnya disini.

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

bot