Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh RANI CAHYANI on . Dilihat: 4143

MEMBAGI RUMAH HARTA BERSAMA DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN

Oleh : Dr. H. Insyafli, M. H. I

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

  1. I.Pendahuluan

Ketika sepasang pemuda dan pemudi yang lagi dimabuk cinta dan ingin melanjutkan ke jenjang rumah tangga melalui sebuah perkawinan, biasanya yang terpikirkan oleh keduanya hanya bagaimana mereka berdua bisa sukses menikah halal, melakukan macam-macam yang tidak boleh dilakukan sebelum mereka menikah. Yang selebihnya mereka pikirkan bagaimana mendapatkan tempat tinggal yang layak, penghidupan yang layak, serta bagaimana mereka berdua mempunyai anak keturunan sebagai generasi pelanjut. Tidak banyak yang mereka berdua pikirkan selebih dari yang tersebut tadi.

Tidak terpikir oleh mereka ketika membeli barang atau bahkan ketika mereka mau membuat atau membeli rumah tempat tinggal, bagaimana kalau nanti mereka bercerai, bagaimana membagi harta yang mereka pernah beli bersama tersebut? Kenapa demikian, karena kadangkala sebagian mereka tidak paham atau tidak peduli dengan hukum tentang harta bersama, atau karena mereka berdua masih dalam pengaruh mabuk cinta, yang membuat mereka hanya berfikir bagaimana rumah tangga baru ini berjalan dengan harmonis, dibumbui oleh kesuksesan-kesuksesan kecil dan mencoba mengarungi impian dan cita-cita mereka berumah tangga. Tidak pernah terpikir bagi mereka bahwa pada satu saat mereka bisa saja bercerai, pikiran seperti itu bahkan tidak pernah terlintas, dan bahkan dianggap aneh kalau sepasang suami isteri yang baru saja menikah lalu memikirkan masalah perceraian.

Karena itulah, hal-hal yang seharusnya bisa dihindari tidak bisa dilakukan, yang seharusnya bisa direncanakan dengan baik tapi tidak dilakukan karena pertimbangan seperti di atas, hati mereka masih diliputi suasana saling mencintai dan saling menyayangi. Mau membuat rumah di atas tanah orang lain, barangkali di sewa atau dipinjamkan, atau bahkan membuat rumah di atas tanah milik orang tua suami atau milik orang tua isteri atau milik saudaranya, yang ketika membuat rumah tersebut hubungan suami isteri dengan keluarga mereka itu masih baik-baik saja.

Ketika keadaan berubah, ketika rumah tangga tersebut dilanda prahara, ketika kasih sayang itu sudah mulai menipis bahkan sudah tidak ada sama sekali, bahkan rumah tangga itu setiap harinya dilanda oleh suasana pertengkaran dan percekcokan, bahkan perkelahian yang sudah sangat memuncak dengan jalan keluarnya yang tersedia satu-satunya hanya jalan perceraian, supaya keadaan itu tidak semakin parah yang bisa berakibat semakin tidak kondusif, ujungnya adalah mereka dengan sangat terpaksa membubarkan rumah tangga itu dengan jalan berceria di Pengadilan.

Salah satu akibat perceraian adalah adanya harta bersama, yakni harta yang merupakan hasil bersama selama mereka berumah tangga, yang diantaranya adalah rumah yang dibangun oleh mereka berdua di atas tanah orang tua atau tanah milik saudara atau tanah milik orang lain.

Permasalahan yang mungkin timbul dari persengketaan atau perkara dalam bentuk gugatan terhadap harta bersama berupa rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain atau bukan milik kedua suami isteri adalah bagaimana menentukan hak harta bersama yang hanya rumahnya saja tidak termasuk tanah tempat berdiri rumah tersebut. Padahal rumahnya berbentuk bangunan beton yang tidak mungkin dipisahkan atau dipindahkan dari tanah tempat berdiri rumah beton tersebut. Kalau dengan alasan bahwa rumah tersebut tidak dapat digugat tanpa menggugat tanahnya, kemudian perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke (NO), jelas ini akan merugikan pihak Penggugat yang senyatanya selama ini telah berpartisipasi membangun rumah tersebut.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara membagi harta bersama berupa rumah di tanah orang lain tersebut, sehingga masing-masing pihak dapat menerima bagian atau haknya dari harta bersama secara adil dan tidak merugikan hak masing-masing. Untuk keperluan itulah tulisan ini penulis buat, dengan harapan dapat menjadi bahan referensi tambahan bagi para Hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah yang serupa.

 

Klik artikel selengkapnya disini

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.