Pancasila Pemersatu Bangsa: Refleksi Tugas Pokok Aparatur Peradilan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Menjadikan nilai-nilai dasar negara sebagai ruh penegakan hukum merupakan esensi utama dalam mengawal keadilan bagi seluruh pencari keadilan di tengah dinamika masyarakat. Semangat tersebut berkobar di halaman kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung pada Kamis, 1 Oktober 2026 atau 20 Rabiul Akhir 1448 Hijriyah, tatkala seluruh Aparatur Peradilan berhimpun dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dipimpin langsung oleh Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., selaku Pembina Upacara.

Urgensi pelaksanaan upacara ini terletak pada penyelarasan mutlak antara ideologi bangsa dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) Aparatur Peradilan Agama. Fokus kegiatan secara utuh dikonsentrasikan untuk membedah dan mengimplementasikan tema resmi nasional tahun ini, yaitu "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur." Tema tersebut bukan sekadar slogan seremonial, melainkan panduan moral operasional bagi Hakim dan Aparatur Peradilan dalam merawat persatuan melalui putusan serta pelayanan yang berkeadilan.
Pengejawantahan frasa "Pancasila Pemersatu Bangsa" menuntut lembaga peradilan untuk berdiri di garda terdepan dalam merajut kebhinekaan, memastikan setiap pencari keadilan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. Sementara itu, pengejawantahan frasa "Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" diterjemahkan secara nyata melalui penguatan integritas personal, pemberantasan praktik tercela, serta akselerasi modernisasi sistem peradilan elektronik guna mewujudkan peradilan yang cepat, murah, dan transparan.
Seluruh rangkaian upacara yang berlangsung khidmat ini berhasil meneguhkan kembali kesadaran kolektif bahwa profesionalisme Aparatur Peradilan adalah fondasi mutlak penegakan hukum. Integritas yang terjaga ketat di lingkungan PTA Bandar Lampung dan satuan kerja di bawahnya merupakan wujud konkret pengamalan sila-sila Pancasila demi tercapainya kepastian hukum yang substantif bagi masyarakat. (Penulis: Rifka Aprilia, Editor: Kristina Mellyza)
(Humas.PTA.BDL)
