Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 1182

AREA II

PENATAAN TATALAKSANA

NO   INDIKATOR KERJA DOKUMEN PENDUKUNG
 2.1.  Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama 2.1.a.  Bisnis proses manajemen/kesekretariatan / kepegawaian
2.1.b.  SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan
2.1.c.  Hasil evaluasi SOP inventarisir SOP lama dan baru
 2.2. 
 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2.2.a.  Pengukuran Kinerja Unit Sudah Menggunakan Teknologi Informasi
2.2.b.  Operasionalisasi Manajemen SDM Sudah Menggunakan Teknologi Informasi
2.2.c.  Pemberian Pelayanan Kepada Publik Sudah Menggunakan Teknologi Informasi
2.2.d  Monev Terhadap Penggunaan TI Untuk Pelayanan Publik, Operasional SDM, Pengukuran Kinerja
 2.3. 
Keterbukaan Informasi Publik   2.3.a.  Kebijakan Tentang Keterbukaan Informasi Publik Telah Diterapkan
2.3.b  Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.
  1. Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
  2. Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses;
  3. Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
  4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
  5. Melakukan evaluasi SOP
  6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
  7. E-Office. Pengukuran indikator ini dengan mengacu pada1) sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas; 2) sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
  8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
  9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
  10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.
  11. Keterbukaan informasi publik. Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung meliputi :
  1. Monitoring dan evaluasi. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

 
 

 

 

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.