Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

×

Galat

Cann't get any slider data to generate slide in module "mod_sp_smart_slider".

on . Dilihat: 111

Sinergi Optimalisasi Anggaran TA 2026, PTA Bandar Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Bersama BUA MA RI Terkait Penanganan Pagu Minus


Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas serta memastikan kelancaran pengelolaan keuangan hingga akhir Tahun Anggaran (TA) 2026, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung beserta jajaran terkait mengikuti Rapat Koordinasi Penyeleseaian Pagu Minus Belanja Pegawai dan Kekurangan Belanja Barang TA 2026. Kegiatan diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring via Zoom Meeting pada Kamis, (03/09/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran a.n. Kepala Biro Keuangan BUA MA RI ini diikuti oleh Kasubbag Rencana Program dan Anggaran, Kasubbag Keuangan dan Pelaporan, serta Pejabat Pembuat Akta Pembayaran/Penguji Surat Perintah Membayar (PPABP) Tingkat Banding dari seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2026 09 03 at 11.13.41 AM

Rakor ini berfokus pada langkah strategis penanganan pagu minus serta optimalisasi anggaran menjelang penutupan tahun anggaran. Beberapa poin teknis utama yang menjadi arahan BUA MA RI meliputi:

  1. Analisis Estimasi Belanja Pegawai: Satuan kerja Tingkat Pertama diminta melakukan proyeksi kebutuhan belanja pegawai hingga Desember 2026 menggunakan kertas kerja resmi. Penggunaan akun BA BUN diprioritaskan untuk direalisasikan secara maksimal.

  2. Skema Pengajuan Gaji Desember: Apabila sisa akun BA BUN tidak mencukupi untuk pembayaran Gaji Desember, PPABP dapat memecah pengajuan gaji menggunakan sisa BA BUN yang ada dan sisanya dialokasikan ke Akun Reguler. Kekurangan pada Akun Reguler tersebut diusulkan secara rinci per detail akun agar tidak terjadi defisit di akhir tahun.

  3. Mekanisme Penarikan Sisa BA BUN: Sisa anggaran akun BA BUN yang tidak terserap dapat diusulkan untuk ditarik ke pusat pada kolom optimalisasi dengan catatan khusus.

  4. Tugas Satker Tingkat Banding: Selaku pembina di daerah, PTA Bandar Lampung bertugas melakukan pemantauan, verifikasi, serta pengiriman/penginputan data rekapitulasi usulan dari satuan kerja wilayah hukumnya sebelum disampaikan ke BUA MA RI.

Selain itu, penyusunan dokumen usulan berfokus pada penetapan penambahan Akun 51 Reguler, penarikan sisa Akun 51 BA BUN ke pusat, serta pendataan kekurangan belanja barang operasional seperti daya listrik dan sewa rumah dinas.

Melalui rapat koordinasi ini, PTA Bandar Lampung berkomitmen menjalankan peran pengawasan dan verifikasi anggaran secara presisi demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel di wilayah hukum Provinsi Lampung. (Humas.PTA.BDL)



You have no rights to post comments

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.