Penutupan Pendampingan Konsolidasi dan Pleno RKBMN TA 2028 melalui e-SADEWA untuk Wilayah Sumatera
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung melaksanakan penutupan Pendampingan Konsolidasi Tingkat Banding dan Pleno atas Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2028 melalui aplikasi e-SADEWA untuk Wilayah Sumatera pada Kamis, (3/9/2026), bertempat di Bamboo Terrace Hotel Golden Tulip Springhill Lampung.
Kegiatan tersebut ditutup oleh Ketua PTA Bandar Lampung, Yang Mulia Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan.

Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa proses konsolidasi dan pleno membutuhkan ketelitian, kesabaran, komunikasi, koordinasi, dan kesamaan persepsi. Pleno tidak sekadar menetapkan usulan, tetapi memastikan setiap usulan benar-benar lahir dari kebutuhan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau juga mengingatkan bahwa perencanaan BMN harus berorientasi pada prinsip tepat kebutuhan, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat anggaran. Setiap usulan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan. “Yang kita usulkan harus dibutuhkan, yang dibutuhkan harus diprioritaskan, dan yang diprioritaskan harus dapat dipertanggungjawabkan.”

Lebih lanjut, Ketua PTA Bandar Lampung menegaskan pentingnya menempatkan pengelolaan BMN dalam perspektif supporting justice, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, efektif, dan berintegritas.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh hasil pendampingan dan pleno dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan tata kelola BMN, memperkuat perencanaan anggaran, serta mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
“Kalau sudah mendapat ilmu, jangan lupa diamalkan.”
(Humas.PTA.BDL)
