Desain Header Web PTA Bandar Lampun min

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

on . Dilihat: 22

Menjamin Akuntabilitas Laporan Keuangan, Penilaian PIPK Digelar di Pengadilan Agama Tulang Bawang

Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Penyusunan laporan keuangan yang handal, akuntabel, dan transparan di lingkungan peradilan agama memerlukan pengawalan ketat melalui implementasi Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dievaluasi secara langsung di Pengadilan Agama Tulang Bawang Kelas IB pada Senin hingga Selasa, 5 sampai dengan 6 Oktober 2026.


Asesmen lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan PTA Bandar Lampung, Anis Khoirunnisa, S.Ag., M.H. Kehadiran tim penilai di bawah pimpinannya dibentuk secara khusus untuk membantu unsur manajemen dalam memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran serta Laporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia senantiasa didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan efektif.


Pelaksanaan evaluasi ini memiliki landasan operasional yang terstruktur secara nasional. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode penilaian PIPK tahun 2026 diseragamkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja dengan berpijak pada data SAKTI serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban terhitung sampai dengan tanggal 30 September 2026, menyusul selesainya penutupan periode permanen pada aplikasi SAKTI. Ruang lingkup pemeriksaan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan merujuk secara spesifik pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5860 mengenai penetapan akun-akun signifikan. Dalam hal ini, fokus penilaian mencakup pos Aset Tetap atau Aset Tak Berwujud yang Tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan dengan kode akun 16611x, serta pos Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode akun 523111.


Guna menjaga standardisasi dan validitas hasil evaluasi, seluruh satuan kerja diwajibkan untuk berpedoman secara ketat pada matriks identifikasi risiko PIPK atau Tabel A yang telah ditetapkan secara terpusat oleh Tim Penerap Mahkamah Agung. Setiap instansi pelaksana dilarang keras mengubah matriks tersebut agar tingkat keandalan, kepatuhan, serta efektivitas pengendalian internal dapat diukur secara objektif dan seragam di seluruh jajaran peradilan. Melalui pelaksanaan asesmen yang komprehensif ini, penguatan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas tinggi dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan.

You have no rights to post comments

Statistik Perkara

Hubungi Kami

PTA BANDAR LAMPUNG

Jalan Basuki Rahmat No. 24 Teluk Betung Utara

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 489813

Faksmile :  +62 721 476054

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

            Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.