Perkokoh Tata Kelola Keuangan, PTA Bandar Lampung Laksanakan Penilaian PIPK di PTUN Bandar Lampung
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung terus memperkuat komitmen penataan laporan keuangan yang handal, akuntabel, dan transparan melalui pelaksanaan Penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara menyeluruh di enam belas satuan kerja. Agenda strategis ini difokuskan secara khusus pada satuan kerja terakhir, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, yang resmi dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026 bertepatan dengan 16 Jumadil Awal 1448 Hijriyah.

Rangkaian penilaian lapangan ini didasarkan pada regulasi nasional serta pedoman internal Mahkamah Agung mengenai penerapan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Dalam pelaksanaannya, tim penilai mengarahkan fokus pengujian secara spesifik pada akun-akun signifikan yang telah ditetapkan secara nasional, mencakup pengujian terhadap Aset Tetap atau Aset Tak Berwujud yang Tidak Digunakan dalam Operasional Pemerintahan serta Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.

Pelaksanaan penilaian PIPK di PTUN Bandar Lampung ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PTA Bandar Lampung, Muhamad Zachrizal Anwar, S.H. Seluruh satuan kerja dalam agenda penugasan ini diwajibkan untuk berpedoman ketat pada matriks identifikasi risiko serta ketentuan pengumpulan data pertanggungjawaban berbasis aplikasi SAKTI secara seragam.
Melalui pelaksanaan penilaian PIPK yang komprehensif ini, mutu akuntabilitas dan keandalan efektivitas pengendalian internal tingkat entitas diharapkan semakin terjaga secara konsisten di setiap satuan kerja. Langkah proaktif ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan peradilan yang tertib, transparan, dan berintegritas tinggi. (Humas.PTA.BDL)
