PTA Bandar Lampung Bedah Hasil Survei Triwulan I 2026, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Prima dan Integritas
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Dra. Neneng Susilawati, M.H., memimpin langsung evaluasi terhadap tiga instrumen survei utama pada Selasa, 12 Mei 2026, atau 24 Zulkaidah 1447 Hijriyah. Rapat Tim Survei dan Tim Tindak Lanjut ini bertujuan untuk membedah secara detail Laporan Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Anti Korupsi, dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan untuk periode Triwulan I 2026.

Hasil pengolahan data menunjukkan capaian yang sangat positif di seluruh instrumen, di mana pada laporan Survei Kepuasan Masyarakat meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,70 dari skala 4,00 atau setara dengan 92,5% dengan kategori Mutu Pelayanan A. Sementara itu, hasil Survei Persepsi Anti Korupsi mencatatkan nilai indeks yang lebih tinggi yakni 3,82 atau 95,5% yang mencerminkan kepercayaan publik yang kuat terhadap integritas lembaga.

Meskipun meraih predikat sangat baik, Dra. Neneng Susilawati, M.H. menegaskan bahwa evaluasi ini tetap berfokus pada elemen-elemen yang memiliki skor relatif lebih rendah sebagai prioritas perbaikan berkelanjutan.
Pada unsur Survei Kepuasan Masyarakat, poin kewajaran biaya atau tarif layanan dengan skor 3,57 menjadi perhatian utama untuk ditingkatkan transparansinya. Sedangkan pada laporan Survei Persepsi Anti Korupsi, unsur pelayanan sesuai prosedur dengan skor 3,77 menjadi titik fokus guna memastikan tidak adanya potensi kecurangan atau diskriminasi dalam pelayanan. Keberhasilan ini didukung oleh nilai tertinggi pada unsur penanganan pengaduan yang mencapai skor 3,96 yang menunjukkan sistem yang ada sudah berjalan sangat responsif.
Menindaklanjuti temuan tersebut, rapat telah merumuskan sejumlah rencana aksi strategis yang akan segera dieksekusi mulai dari sisi transparansi biaya hingga kualitas petugas. Langkah nyata yang diambil meliputi optimalisasi media informasi melalui website serta media sosial hingga penyediaan QR Code untuk memudahkan masyarakat mengakses tarif layanan yang berlaku. Selain itu, tim akan mengevaluasi ulang Standar Operasional Prosedur untuk mengidentifikasi dan memangkas hambatan birokrasi yang memperlambat waktu tunggu pelayanan.
Kualitas petugas juga akan diperkuat melalui pelatihan internal dan briefing rutin mengenai pelayanan prima serta manajemen waktu bagi seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa setiap aparatur di lingkungan peradilan harus memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan institusi dan negara.
