Sinkronisasi Data Anggaran, PTA Bandar Lampung Ambil Bagian dalam Penginputan SAKTI Pagu Indikatif 2027
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Langkah sigap diambil Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung dalam mengawal akurasi perencanaan keuangan negara dengan mengikuti kegiatan penginputan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 melalui aplikasi SAKTI. Agenda yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) pada Selasa, 7 Juli 2026 atau 21 Muharram 1448 Hijriyah ini menjadi momentum krusial bagi satuan kerja untuk menyelaraskan perencanaan anggaran masa depan.

Sekretaris PTA Bandar Lampung, Muhammad Zachrizal Anwar, S.H., hadir langsung bersama tim rencana program dan anggaran untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan ini merujuk pada hasil krusial pertemuan tiga pihak atau Trilateral Meeting antara Mahkamah Agung, Kementerian PPN/BAPPENAS, dan Kementerian Keuangan mengenai Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.
Guna menjamin keselarasan data anggaran di tingkat satuan kerja banding maupun pertama, seluruh unit kerja diwajibkan mematuhi instruksi teknis yang ketat dalam penginputan. Satuan kerja wajib melakukan penginputan pagu indikatif ke dalam aplikasi SAKTI dengan memanfaatkan utility history ADK Penyusunan PI. Seluruh penginputan volume, target, serta anggaran harus merujuk mutlak pada matriks pagu indikatif yang telah ditetapkan tanpa melakukan perubahan data apa pun. Matriks referensi ini dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan untuk menjamin validitas dan kesamaan data antar satuan kerja. Selain itu, setiap satuan kerja harus memastikan proses penginputan Pagu Indikatif TA 2027 di aplikasi SAKTI sudah menggunakan level owner pada posisi UNIT.
Langkah strategis dan komprehensif ini menjadi komitmen PTA Bandar Lampung dalam memastikan seluruh perencanaan anggaran TA 2027 tersusun secara presisi, akuntabel, dan transparan sebelum ditetapkannya Pagu Anggaran resmi oleh pemerintah.
