Simplifikasi Proses Revisi DIPA Lewat Interoperabilitas SAKTI-Nadine, PTA Bandar Lampung Ikuti Sosialisasi Strategis
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Transformasi digital dalam tata kelola keuangan negara kini memasuki babak baru yang mengharuskan satuan kerja untuk bergerak lebih lincah, terintegrasi, dan efisien. Berangkat dari urgensi tersebut, Tim Rencana Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung secara aktif mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Interoperabilitas Sistem dalam rangka Simplifikasi Proses Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Sistem SAKTI yang diselenggarakan pada Rabu, 23 September 2026. Keikutsertaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Aparatur Peradilan dalam mengadopsi alur kerja baru yang memangkas birokrasi manual demi mewujudkan pengelolaan anggaran yang semakin akuntabel dan transparan.

Penyelenggaraan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh arahan pimpinan untuk mendongkrak efisiensi serta efektivitas antarsistem di lingkup Kementerian Keuangan. Simplifikasi proses revisi DIPA sendiri merupakan amanat penting yang tercantum dalam Peta Rencana Cetak Biru TIK Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Tahun 2024–2029, berdasarkan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan serta usulan terkait penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Dalam pemaparan materi, ditekankan bahwa landasan hukum dan referensi pengembangan sistem ini mengacu pada PMK Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, KEP-101/PB/2018 mengenai SOP Kantor Wilayah DJPb, serta PER-9/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Kewenangan DJPb. Pembaruan ini menyoroti bagaimana alur eksisting yang sebelumnya terpecah di tiga aplikasi berbeda—yakni SAKTI, Nadine, dan CW SPAN—dinilai kurang efisien dan kini disatukan melalui sistem interoperabilitas yang terpusat.

Ruang lingkup simplifikasi menitikberatkan pada dua poin esensial, yaitu kewajiban penggunaan TTE pada dokumen usulan revisi anggaran oleh satuan kerja untuk menjamin kebenaran otorisasi, serta integrasi penuh antara sistem SAKTI dan Nadine guna mempermudah perekaman surat masuk hingga pembuatan konsep surat pengesahan maupun penolakan revisi. Melalui mekanisme baru ini, pengiriman surat masuk dan keluar serta konsep surat pengesahan terotomasi dengan baik, sehingga status tahapan di SAKTI dapat berubah secara otomatis tanpa memerlukan proses unggah manual yang repetitif.
Adapun dalam pengoperasiannya, ekosistem SAKTI melibatkan peran strategis dari berbagai tingkatan, mulai dari Operator Anggaran Satker yang merekam data revisi, Approver Anggaran Satker (KPA) yang membubuhkan TTE, Validator Kanwil/Dit. PA (Front Office) yang meneliti dokumen dan mengirim surat masuk otomatis ke Nadine, hingga Approver Kanwil/Dit. PA (Middle Office) yang memvalidasi kelengkapan dokumen hingga penetapan revisi final.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi dan sesi demo aplikasi ini, Tim Rencana Program dan Anggaran PTA Bandar Lampung berkomitmen mengimplementasikan sistem baru secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu membawa kualitas perencanaan, pengajuan, hingga monitoring revisi anggaran di lingkungan PTA Bandar Lampung agar berjalan semakin cepat, akurat, dan sejalan dengan target implementasi nasional tahun 2026. (Humas.PTA.BDL)
