Kawal Eksekusi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Ketua PTA Bandar Lampung Pimpin Rapat Strategis
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Memastikan setiap amar putusan terkait hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian benar-benar dieksekusi tanpa celah pengabaian menjadi prioritas mendesak yang harus segera direalisasikan di lingkungan Peradilan Agama. Menindaklanjuti Nota Kesepakatan Sinergi Pelayanan Terpadu bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H., memimpin langsung rapat koordinasi bersama tim internal untuk merumuskan grand design sistem aplikasi terintegrasi. Pertemuan strategis ini dilangsungkan pada Senin, 28 September 2026, bertepatan dengan 17 Rabiul Akhir 1448 Hijriyah, bertempat di Aula PTA Bandar Lampung.
Rapat internal tersebut digelar secara khusus untuk merancang mekanisme teknis penegakan putusan pengadilan agar memiliki dayaikat hukum yang kuat bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama ini, tantangan terbesar pascaperceraian adalah memastikan kewajiban nafkah bagi perempuan dan anak dipenuhi secara konsisten. Melalui langkah progresif ini, PTA Bandar Lampung merintis ekosistem digital lintas instansi guna memangkas hambatan birokrasi eksekusi putusan.

Dalam arahannya di hadapan jajaran tim, Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusi peradilan tidak boleh berhenti pada penjatuhan vonis semata, melainkan wajib mengawal hak pihak yang dikabulkan hingga benar-benar terwujud. Beliau memaparkan rencana pengembangan aplikasi penghubung antarlembaga yang akan menjadi jembatan langsung dalam eksekusi hak-hak tersebut.
"Kalau ada ASN yang bercerai, kita harus memastikan semua hak anak dan perempuan terpenuhi. Nanti ada aplikasi sebagai jembatan badan pemotongan gaji ASN, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan PTA Bandar Lampung untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak sesuai putusan," tegas Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H. dalam arahannya.
Lebih lanjut, Ketua PTA Bandar Lampung menguraikan proyeksi perluasan jaringan kerja sama strategis guna memperkokoh jaring pengaman sosial bagi keluarga pascaperceraian di Provinsi Lampung ke depan. Integrasi sistem digital ini dirancang agar bekerja secara otomatis begitu putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan oleh pengadilan.
"Bisa saja ke depan MoU dengan Kemenag, Baznas. Kita punya satu alat yang bisa kita gunakan untuk menindaklanjuti MoU, pengadilan memberikan putusan, secara digital akan terkirim ke masing-masing stakeholder, BPKAD, DP3A, dan seterusnya untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dengan memotong gaji ASN secara otomatis," imbuhnya.
Melalui sinergi sistem berbasis automatic payroll deduction ini, PTA Bandar Lampung optimis problematika kelalaian pemenuhan kewajiban pascaperceraian dapat diselesaikan secara sistemik dan akuntabel. Rapat koordinasi internal ini sekaligus menegaskan komitmen kuat PTA Bandar Lampung dalam menghadirkan Peradilan Agama yang modern, responsif, dan berkeadilan substantif bagi masyarakat. (Humas.PTA.BDL)
