Menjaga Akuntabilitas Anggaran, PTA Bandar Lampung Gelar Penilaian PIPK di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan akuntabel bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas lembaga peradilan dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang prima. Berangkat dari urgensi tersebut, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung secara resmi menurunkan tim khusus untuk melaksanakan Penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah pada Rabu hingga Kamis, 7 s.d. 8 Oktober 2026.

Agenda strategis ini diselenggarakan guna mengawal kualitas penyusunan laporan keuangan satuan kerja agar senantiasa handal, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Evaluasi mendalam di lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan PTA Bandar Lampung, Anis Khoirunnisa, S.Ag., M.H., bersama tim penilai yang bertugas memastikan efektivitas sistem pengendalian intern berjalan optimal.
Pelaksanaan asesmen merujuk pada ketentuan nasional yang mewajibkan seluruh satuan kerja melakukan penilaian berdasarkan data SAKTI serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban setelah penutupan periode permanen. Ruang lingkup pemeriksaan difokuskan secara spesifik pada pos-pos akun signifikan yang telah ditetapkan secara terpusat, guna mengukur tingkat kepatuhan dan efektivitas pengendalian secara objektif serta seragam.
Melalui rangkaian evaluasi yang komprehensif ini, PTA Bandar Lampung optimis standar akuntabilitas keuangan di satuan kerja jajaran dapat terus ditingkatkan. Langkah pengawasan berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan yang bersih, modern, dan berintegritas tinggi di seluruh wilayah hukum PTA Bandar Lampung.
