Integrasi Sistem Kepegawaian, PTA Bandar Lampung Genjot Validasi Data Melalui FGD SIKEP dan SIASN
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Penyelarasan database kepegawaian nasional mendesak untuk segera dituntaskan demi menutup segala celah ketidakakuratan riwayat jabatan aparatur peradilan di era digitalisasi. Menjawab urgensi tersebut, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menggelar Forum Group Discussion (FGD) daring yang menghadirkan narasumber kompeten langsung dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Tubagus Krisna Murti, S.Si., M.H. selaku Kasubag Data Pegawai Biro Kepegawaian MARI serta Andrian Wijayana, S.Kom. selaku Pranata Komputer Pertama di Biro Kepegawaian MARI, dan diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana beserta jajaran pelaksana dari Pengadilan Agama se-wilayah Lampung pada Kamis, 8 Oktober 2026 yang bertepatan dengan 26 Rabiul Akhir 1448 Hijriah.

Kehadiran para narasumber ahli dari tingkat pusat memberikan pencerahan komprehensif bagi seluruh peserta dalam menghadapi peluncuran Menu Riwayat Jabatan 2.0 pada Aplikasi SIKEP yang kini terintegrasi secara otomatis dengan SIASN. Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan imbauan penyesuaian data agar seluruh pegawai dan pengelola kepegawaian bergerak proaktif memperbarui riwayat jabatan sesuai ketentuan terbaru. Peserta dibekali modul panduan mendalam yang memuat mekanisme integrasi data, aturan presisi pengisian Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Keputusan, serta tata cara pengajuan tambah atau hapus data melalui aplikasi SIKEP.
Diskusi interaktif semakin tajam tatkala membahas aspek validasi dan perbaikan data guna menyikapi anomali sistem seperti data berbeda atau yang ditandai dengan warna merah di SIKEP—yang ternyata tidak serta-merta harus dihapus. Melalui panduan langsung dari narasumber, para pengelola kepegawaian dipandu untuk melakukan penyesuaian unit organisasi dari struktur lama ke struktur baru, mengoreksi nomor serta TMT SK, hingga mengeksekusi penghapusan dan penginputan ulang data secara cermat apabila ditemukan ketidaksesuaian. Rangkaian FGD ditutup dengan pemahaman tuntas mengenai alur pengajuan approval peremajaan data pegawai di SIASN yang kini diproses secara bertahap dan terpusat melalui tautan formulir khusus demi mewujudkan tata kelola administrasi kepegawaian yang akurat, transparan, dan akuntabel.
