Hakim Agung Tinjau Langsung Peradilan di Lampung, Satukan Persepsi Hukum Demi Keadilan
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Memastikan seluruh regulasi dan kebijakan Mahkamah Agung diterapkan secara seragam guna mewujudkan badan peradilan yang agung, independen, profesional, berintegritas, dan akuntabel menjadi urgensi utama di balik gelaran pembinaan daerah di Provinsi Lampung. Bertempat di Ruang Auditorium Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, kegiatan strategis ini dilangsungkan pada hari Selasa, 22 September 2026, bertepatan dengan 10 Rabiul Akhir 1448 Hijriyah. Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung tampak hadir langsung secara luring bersama jajaran insan peradilan se-wilayah Provinsi Lampung. Sementara itu, Aparatur PTA Bandar Lampung lainnya antusias mengikuti kegiatan secara daring.

Agenda nasional yang dihelat ini menghadirkan langsung Tim Pembina Mahkamah Agung RI, yakni Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Perdata), Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana), dan Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara). Acara dibuka secara resmi oleh Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin tinggi, tak hanya menuntut penyelesaian perkara secara cepat, akan tetapi juga berkeadilan. Harapannya, seluruh kebijakan Mahkamah Agung dapat diimplementasikan dengan optimal di lapangan demi menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
"Sebelum kami ditugaskan ke daerah, kami dibina dulu oleh Pimpinan Mahkamah Agung yang dilakukan secara berkala. Hal utama yang akan dibahas adalah kebijakan Mahkamah Agung bagi semua kamar peradilan. Dalam pembinaan ini diharapkan kita dapat menyamakan persepsi tentang regulasi, hal-hal teknis, dalam hal perkembangan teknologi, bisnis, dan perkembangan segala aspek di masyarakat yang beririsan dan berkaitan dengan hukum. Kebijakan di Bidang Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara akan dikupas hari ini. Jika forum ini tidak bisa menyelesaikan problematika yang ada, akan kami lanjutkan ke pusat untuk pembahasan lebih lanjut. Semoga apa yang kita bahas dapat memberi kebermanfaatan untuk keadilan di semua aspek."
Melalui pembinaan ini, fokus diarahkan pada dua poin esensial: sosialisasi regulasi mulai dari PERMA, SEMA, SK KMA, hingga aturan internal terbaru, serta inventarisasi permasalahan guna menjaring berbagai kendala di Tingkat Pertama dan Banding sebagai bahan penyelesaian dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.
Melalui momentum ini, seluruh jajaran peradilan di Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, merapatkan barisan dalam menyamakan persepsi penegakan hukum, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik demi menjawab setiap dinamika pencari keadilan secara tuntas. (Humas.PTA.BDL)
