Kolaborasi Strategis Demi Keadilan Nyata, PTA Bandar Lampung Bedah Sistem Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Bersama PTA Surabaya
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak boleh sekadar berhenti sebagai tinta di atas kertas putusan hakim, melainkan harus diwujudkan secara nyata melalui sistem kolaborasi lintas lembaga yang responsif. Berangkat dari urgensi tersebut, pimpinan dan jajaran aparatur Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menggelar agenda krusial Transfer Knowledge Inovasi secara daring bersama PTA Surabaya pada Jumat, 9 Oktober 2026 yang bertepatan dengan 27 Rabiul Akhir 1448 Hijriah. Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen percepatan replikasi sistem perlindungan hukum yang terintegrasi langsung dengan pemerintah daerah di wilayah Lampung.
Tindakan Nyata Melalui Sinergi Lintas Sektoral
Dalam arahannya, Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H., menegaskan bahwa replikasi sistem ini merupakan amanat turunan dari nota kesepakatan yang telah dijalin secara resmi antara PTA Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Aplikasi ini kami bangun sebagai tindak lanjut nota kesepakatan yang telah ditandatangani antara PTA Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Aplikasi ini dijadikan sebagai sarana dan instrumen kolaborasi dalam menegakkan keadilan yang lebih responsif dan berdampak pada perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya di Provinsi Lampung," tegas Ketua PTA Bandar Lampung.
Lebih lanjut, beliau menyoroti pentingnya menyerap pengalaman empiris dari PTA Surabaya yang telah sukses mendaratkan berbagai inovasi berbasis aplikasi secara masif. Menurutnya, lingkungan peradilan agama dituntut untuk keluar dari zona nyaman administratif dan bergerak membangun ekosistem sinergi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Aplikasi PTA Surabaya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk pelaksanaan tugas, tetapi sebagai sarana strategis untuk membangun sinergi antar lembaga, yaitu antara lingkungan peradilan agama dan instansi terkait. Itu tentu saja untuk memastikan terpenuhinya hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hak tersebut tidak hanya selesai atau terhenti terbatas pada setelah putusan dibacakan, tetapi tentu yang dikehendaki dapat diwujudkan secara nyata pascaperceraian. Kami harapkan kegiatan ini dapat dijadikan sarana untuk menyerap pengalaman dari PTA Surabaya dan kami modifikasi serta disesuaikan dengan karakteristik PTA Bandar Lampung," imbuhnya.
Rekor MURI dan Filosofi Al-Baqarah di Balik Kesuksesan PTA Surabaya
Sementara itu, Ketua PTA Surabaya, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., membedah resep di balik keberhasilan jajarannya yang sukses menorehkan prestasi gemilang hingga mencatatkan Rekor MURI. Capaian tersebut lahir berkat kerja sama masif yang melibatkan hingga 50 pemangku kepentingan (stakeholder) serta menghasilkan 1.080 Perjanjian Kerja Sama (PKS) di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Saya kira ini keuntungan karena Jawa Timur memiliki satuan kerja yang banyak sehingga bisa diimplementasikan di seluruh pengadilan agama di wilayah PTA Surabaya," ungkapnya.
Secara filosofis, beliau mengingatkan landasan normatif yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 229. Ayat tersebut menegaskan bahwa pola hubungan suami istri harus ditata dengan prinsip luhur: jika bersatu, bersatulah dengan makruf, dan jika harus berpisah, berpisahlah dengan ihsan. Berpijak dari prinsip inilah Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan PA Gresik merumuskan jalan tengah bersama pemerintah daerah agar amar putusan hakim memiliki daya dukung penuh dari instansi eksekutif.
Tidak berhenti pada birokrasi pemerintahan, terobosan ini bahkan diperluas dengan merangkul sektor swasta mengingat sebagian besar masyarakat pencari keadilan berstatus sebagai pegawai swasta. Model pelayanan inovatif ini terbukti mendunia, memenangkan penghargaan tingkat internasional asal Australia, serta menjadi magnet studi tiru resmi bagi BAPPENAS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam sesi pemaparan teknis yang dipandu oleh Panitera PTA Surabaya, Ketua PA Surabaya, serta Ketua PA Gresik, diperkenalkan sejumlah inovasi unggulan nasional. Salah satunya adalah RaHMA (Ramah Hak-Hak Perempuan dan Anak), yakni sistem layanan terintegrasi antara PA Surabaya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Selain itu, diperkenalkan pula inovasi orisinal FEMINA (Fasilitas Informasi Pembayaran Nafkah Mantan Istri dan Anak) milik PA Gresik.
Bedah Teknis dan Sesi Diskusi Komprehensif
Memasuki sesi siang, kegiatan dilanjutkan dengan agenda bedah teknis serta knowledge sharing mendalam bersama narasumber dari PA Surabaya dan PA Gresik. Jajaran PTA Bandar Lampung memanfaatkan durasi diskusi interaktif selama 75 menit untuk menguliti aspek arsitektur sistem, penyusunan PKS turunan, hingga strategi mitigasi tantangan di lapangan. Melalui transfer pengetahuan yang komprehensif ini, PTA Bandar Lampung optimis mampu merancang sistem perlindungan hak perempuan dan anak yang kokoh, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif di Bumi Ruwa Jurai.
