Penguatan Pelayanan Prima dan Integritas, Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Pimpin Briefing PTSP
Bandar Lampung | pta-bandarlampung.go.id
Penerapan budaya kerja 7S dan penegakan komitmen anti-gratifikasi secara konsisten menjadi penekanan utama untuk menjamin masyarakat menerima layanan peradilan yang transparan, profesional, dan humanis. Pesan tegas tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Zulhaida, S.H., M.H., saat memimpin kegiatan briefing rutin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, 19 Oktober 2026 Masehi yang bertepatan dengan 8 Jumadil Awal 1448 Hijriah.

Dalam arahannya di hadapan para petugas layanan garis depan, beliau mengingatkan bahwa integritas serta kualitas pelayanan publik merupakan cermin utama marwah Lembaga Peradilan. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyatukan visi, mengevaluasi kendala harian, serta memastikan seluruh standar operasional berjalan optimal.
Dalam penyampaian materinya, Zulhaida, S.H., M.H. mengingatkan seluruh petugas untuk senantiasa mengimplementasikan prinsip 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, yang dikembangkan menjadi 7S dengan penambahan unsur Semangat dan Solutif mengacu pada pedoman budaya kerja Zona Integritas. Pendekatan keramahtamahan atau hospitality yang utuh harus selalu dikedepankan kepada setiap masyarakat pencari keadilan yang datang ke meja pelayanan.
Selain itu, penekanan kuat juga diberikan pada sikap anti-korupsi, anti-kolusi, serta penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi maupun suap demi menjaga keluhuran Lembaga Peradilan tanpa menjanjikan kemudahan atau kemenangan perkara. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan pedoman pengawasan melekat yang berpedoman pada Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung.
Aspek kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketertiban administrasi turut menjadi perhatian mendalam dalam arahan tersebut. Seluruh petugas diinstruksikan untuk bekerja secara disiplin sesuai prosedur pada masing-masing jenis layanan, menjaga ketepatan waktu dalam memproses berkas pendaftaran perkara hingga pemberian informasi, serta melakukan penertiban data dan sinkronisasi administrasi melalui aplikasi pendukung seperti SIPP.
Kedisiplinan ini juga diwujudkan melalui ketepatan waktu hadir di meja layanan sebelum jam operasional dibuka, disamping menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan area ruang tunggu serta loket PTSP.
Sebagai penutup, sesi briefing dimanfaatkan untuk mengevaluasi berbagai kendala teknis atau komplain masyarakat yang terjadi pada hari sebelumnya guna mencari solusi bersama. Koordinasi yang erat antarpetugas PTSP, meja informasi, Posbakum, hingga Bagian Kepaniteraan ditegaskan sangat vital agar alur layanan dapat berjalan tanpa hambatan. (Humas.PTA.BDL)
